Suara Denpasar - Artem Kotukhov akhirnya dideportasi pihak Imigrasi Denpasar. Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ini namanya sempat ramai diperbincangkan karena masuk anggota organisasi masyarakat (Ormas) di Indonesia. Yakni sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali.
Kabar yang beredar, lelaki Negeri Beruang Putih itu dideportasi Sabtu (24/6/2023) tengah malam karena masuk kategori tenaga kerja asing ilegal. Bukan hanya itu, informasi sejumlah sumber di lingkungan Kantor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Artem sendiri sempat dideportasi beberapa tahun lalu.
Lagi-lagi, saat di Bali ia kembali berulah. Tengok saja ketika dipanggil Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kamis 22 Juni 2023. Yang bersangkuta datang ke Kantor Imigrasi dan dilakukan pemeriksaan oleh bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian.
"Diperiksa secara maraton, dari siang hingga malam. Malam itu, lelaki yang dulunya pernah dideportasi ini langsung ditahan," sebut salah satu petugas. Dari pemeriksaan terungkap yang bersangkutan juga memberikan alamat palsu kepada petugas Imigrasi. Dalam pengakuannya, dia beralamat di sesuai ITAS yakni di daerah Kabupaten Klungkung. Namun, domisili aslinya berada di wilayah Mumbul, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
"Selain dideportasi yang bersangkutan akan diajukan dalam daftar cekal dan tidak bisa masuk lagi ke Indonesia. Rute penerbangannya yakni Denpasar-Dubai-Rusia," terang sumber tadi.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi membenarkan terkait Artem yang akan dideportasi. Pihaknya akan melakukan rilis kasus pada Minggu, 25 Juni 2023. "Tahu saja, segera akan kami rilis," tukas dia.
Ramainya pemberitaan soal Artem tak lepas dari munculnya poster berukaran sedang, yang ditempel di beberapa titik di tengah kota, Minggu 21 Mei 2023. Tak jauh dari kantor Gubernur, Imigrasi, dan juga Kejati Bali. Atas hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, pihaknya telah berkooordinasi dengan cara bersurat kepada Pemprov Bali. Perihal, mohon dilakukan penelitian terhadap organisasi masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja asing yaitu Artem. Dikatakan, kuat dugaan pria Rusia ini tidak kantongi dokumen tentang rencanaan penggunaan tenaga kerja asing.
Polda Bali menerbitkan surat klarifikasi biasa, kepada Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Bali sejak April 2023. Tentunya mohon dilakukan penelitian terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Dan juga kepada yang bersangkutan.
Rujukan adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Juga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga laporan Informasi khusus tanggal 20 Maret 2023. ***
Baca Juga: Kurang Dari Enam Bulan, Erick Thohir Akan Serius Persiapkan Timnas Indonesia U-17