Suara Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan, sebanyak 88,12 persen bacaleg DPRD DKI belum memenuhi syarat.
Hasil ini diperoleh setelah KPU DKI merampungkan verifikasi administrasi, bakal calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta 2024 mendatang.
Dilansir dari laman PMJNews.com, dari 1902 bacaleg DKI, hanya 11,88 persen atau sekitar 226 orang yang memenuhi syarat. Sisanya, sebayak 88,12 persen atau 1.676 orang tak memenuhi syarat sebagai anggota legislatif.
“Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi DKI sebanyak 1.902 orang. MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen. Sedangkan BMS (belum memenuhi syarat) ada 1.676 orang atau 88,12 persen," kata Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata.
Ia memaparkan, ada tiga faktor penyebab dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg DKI belum memenuhi syarat, diantaranya Perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Faktor kedua adanya tanda centang pada formulir model BB surat pernyataan bakal calon.
Dan faktor ketiga, penggunaan gelar yang tidak disertai dengan dokumen ijazah atau dokumen yang salah unggah (upload).
Wahyu kemudian melanjutkan, proses verifikasi yang sudah berjalan antara 15 Mei hingga 23 Juni 2023 kemarin dengan memakai aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Hasil verifikasi administrasi tersebut juga ditetapkan berdasarkan rapat pleno yang telah diselenggarakan pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Baca Juga: Orientasi Bacaleg NasDem se-Bali Julie Laiskodat Serukan Bersatu Berjuang Menang
Tentunya melakukan verifikasi administrasi tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan menjalankan pengecekan terkait kevalidan dokumen persyaratan dan penggandaan bacaleg DPRD DKI.(*/Ana AP)