Suara Denpasar - Kabar yang sempat berhembus bahwa kasus dugaan korupsi di KPU Badung akan di SP3 ternyata bukan sekadar isapan jempol.
Buktinya, Selasa (14/6/2023) malam, Kasi Pidsus Kejari Badung, Dewa Lanang Arya Raharja, menyebutkan kasus yang menyeret Sekretaris KPU Badung, I Gusti Nyoman Wiraguna sebagai tersangka akhirnya dihentikan penyidikannya.
"Kasusnya terpaksa kami tutup, karena berdasarkan ekspose yang digelar. Belum cukup bukti untuk dilanjutkan. Sehingga dikeluarkan SP3," paparnya. Alasan SP3, yakni bahwa tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam perkara KPU Badung. Lanjut dia, hasil pemeriksaan saksi termasuk inspektorat KPU dan juga pemeriksaan ahli, unsur korupsi atau menguntungkan diri sendiri belum ditemukan.
Diakui pula ada dana yang digunakan oleh KPU untuk membayar hotel, biaya honorer dan lainnya. "Hasil dari yang kami dapat tidak ada digunakan kepentingan sendiri.
Namun dengan, kami menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, dan itu bersifat administrasi saja," sebutnya sembari mengatakan unsur kerugian negara belum ditemukan.
Artinya benar soal kabar SP3 pesanan oknum pejabat? "SP3 itu berdasarkan temuan kami dan juga dari hasil ekspose yang kami lakukan. Kami sudah periksa ahli dan juga inspektorat, " jawab Dewa Lanang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Badung saat dipimpin Imran Yusuf menetapkan Sekretaris KPU Badung, I Gusti Nyoman Wiraguna sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2020 yang memenangkan pasangan I Nyoman Giri Prasta sebagai bupati dan I Ketut Suiasa sebagai Wakil Bupati.