Suara Denpasar – Ada 13 Kosmetik Ilegal yang ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih beredar di Indonesia. Temuan itu merupakan bagian dari 1541 kasus yang ditemukan saat pengawasan tahun 2022.
"Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia." Tulis BPOM dalam unggahan pada Instagramnya @bpom_ri, Jumat (30/6/2023).
Produk tersebut didominasi oleh krim wajah yang terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri yang dapat memberi efek negatif pada kulit.
Kulit memang lebih cepat putih saat menggunakan produk kosmetik bermekuri. Namun, ada banyak efek negatif yang mengintai seperti mudah merah, iritasi dan menghitam.
Bahkan, BPOM juga menyatakan jika efek terparah dari kosmetik dengan kandungan tersebut bisa menimbulkan kanker kulit.
"Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit." Tulis BPOM.
Lalu, apa saja produk kosmetik ilegal yang banyak ditemukan di Indonesia? Berikut daftar 13 kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM.
1. Temulawak New Day & Night
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN (krim siang dan malam)
5. SP Special UV Whitening
6.Dr Original Pemutih
7. Super Dr Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day & Night
10.Ling Zhi Day & Night
11. Sj Sin Jung
12. Tabita
13. Krim Labella
Masyarakat sebenarnya bisa mengecek apakah kosmetik yang dijual aman atau tidak melalui aplikasi BPOM atau laman cekbpom.pom.go.id.
Sementara itu, produk yang sudah ditarik karena berbahaya atau masih dalam proses pemeriksaan dapat dicek melalui laman resmi www.pom.go.id, kemudian klik "Daftar Produk" dan pilih "Produk Ditarik/Recall". (*)