Suara Denpasar - BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merilis 32 sirup obat yang izin edarnya resmi dicabut.
Hal ini lantaran dari hasil investigasi dan intensifikasi yang dilakukan, BPOM menemukan 32 sirup obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman asupan harian/Tolerable Daily Intake (TDI) 0,5 mg/kg berat badan/hari.
Produk sirup obat yang iin edarnya dicabut tersebut adalah diproduksi oleh PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS, ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), sehingga diganjar sanksi administratif tersebut.
Selain pencabutan izin edar, POM juga memerintahkan kepada PT REMS untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat.
PT REMS juga diminta menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Sirup obat yang telah ditarik juga diperintahkan untuk dimusnahkan termasuk semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
PT REMS juga diminta melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Tak segan BPOM juga akan membawa ke jalur hukum jika ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup obat terkait temuan tersebut.
“Akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia),” demikian isi pernyataan yang dirilis BPOM melalui laman resminya.
Berikut daftar lengkap 32 sirup obat yang izin edarnya telah dicabut BPOM
1. Ambroxol HCL sirup
2. Antasida Doen suspensi
3. Broxolic sirup
4. Calortusin sirup