Suara Denpasar - Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy kini memasuki babak baru. Bukan hanya didakwa terkait kasus penganiayaan, Mario Dandy rupanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Status tersangka pencabulan pada Mario Dandy itu telah ditetapkan sejak 27 Juni 2023 lalu. Kabar penetapan tersangka pencabulan untuk Mario Dandy ini rupanya direspon oleh ayah David, Jonathan Latumahina.
"Si anak setan udah ditetapkan TSK kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara," tulis Jonathan Latumahina di akun Twitter @seeksixsuck pada Senin (3/7/2023).
Pernyataan itu adalah luapan kekesalan Jonathan Latumahina karena sebelumnya Mario Dandy memfitnah David Ozora melakukan pelecehan seksual pada AG. John Latumahina juga me-retweet cuitan dari kuasa hukumnya, Melissa Anggraini soal penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan.
"Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kpd David, nyatanya sekarang jadi TERSANGKA lagi untuk kasus Pencabulan anak dibawah umur, ancaman pidana 15 tahun nih. Sy sdh bilang dari awal, kalau ga tobat dan menyesal tuhan punya cara sendiri membuka aib2 lain. BRavoo!!!" ujar Mellisa.
"Bentar lagi ada yg nanya ke lo jo @seeksixsuck Apakah anda menjadi bagian yang membuat MDS menjadi tersangka dikasus pencabulan anak dibawah umur??" sambungnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG. Dari penetapan itu, Mario Dandy diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Diketahui, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dilaporkan AG atas kasus dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023) di Polda Metro Jaya.