Suara Denpasar - Di tengah perayaan ulang tahun ke-77, Bank BNI mendapat sorotan tajam dari kelompok atau aktivis lingkungan lantaran mendanai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara baru dengan kapasitas 1,1 Gigawatt di Kalimantan Utara. Langkah BNI dianggap sebagai kemunduran sekaligus ingkar janji untuk berhenti dari mendanai proyek energi kotor.
Sebagaimana diketahui, PLTU batubara 1,1 GW di Kaltara itu untuk memasok listrik ke smelter aluminium Adaro yang terletak di Kawasan Industri "Hijau".
Namun, keputusan tersebut menandai kemunduran dalam upaya Bank BNI dalam mewujudkan pendanaan berkelanjutan. International Energy Agency (IEA) telah menyatakan bahwa untuk mencapai target Net Zero pada tahun 2050, tidak seharusnya ada lagi PLTU batubara baru sejak tahun 2021, agar laju kenaikan suhu bumi dapat dibatasi di bawah 1,5 derajat Celsius.
Menariknya, pada bulan September tahun lalu, Bank BNI sebenarnya telah menyatakan bahwa mereka tidak berencana untuk melakukan ekspansi di sektor batubara. Hal ini membuat keputusan mereka untuk mendanai proyek PLTU batubara baru ini semakin mengecewakan bagi para penggiat lingkungan.
“Ini adalah kemunduran yang sangat besar bagi pendanaan keberlanjutan. BNI mengingkari janji mereka sendiri dengan menandatangani perjanjian pinjaman ini,” kata Suriadi Darmoko, Campaigner 350.org Indonesia dalam rilisnya.
Moko menambahkan, pada ulang tahun yang ke-77 BNI malah memilih untuk terlibat dalam memperparah laju krisis iklim dengan mendanai PLTU batu-bara baru.
"Kontribusi pendanaan BNI ke Adaro meningkat sebesar 714 persen sejak 2021,” kata Moko.
Dia menjelaskan, BNI adalah salah satu dari lima bank yang terlibat dalam sindikasi pinjaman untuk proyek yang dimiliki oleh Adaro. Empat bank lainnya, yaitu Bank Mandiri (BMRI), Bank Central Asia (BBCA), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), dan Bank Permata (BNLI), juga terlibat dalam pendanaan tersebut.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh kelompok lingkungan, Bank BNI berkontribusi sebesar USD350 juta ke proyek smelter dan PLTU batubara baru Adaro.
Direktur Eksekutif dan Ekonom CELIOS, Bhima Yudhistira menambahkan, pendanaan terhadap aset batubara memiliki risiko transisi dan risiko stranded asset yang muncul akibat perubahan kebijakan untuk meninggalkan penggunaan batubara. Studi yang dilakukan oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menunjukkan bahwa pembangunan PLTU batubara dianggap merugikan investor, termasuk kreditur dan pemegang obligasi.
"Biaya pinjaman modal aset PLTU batu-bara saat ini relatif mahal dibanding industri lainnya," katanya.
Hal ini, lanjut dia, disebabkan disebabkan oleh fluktuasi harga batubara yang dapat menurunkan nilai aset serta perubahan kebijakan negara tujuan ekspor. Selain itu, pendanaan proyek PLTU batubara juga dianggap tidak sejalan dengan upaya transisi energi.
"Keputusan bank BNI untuk menyokong proyek PLTU baru ini adalah keputusan yang berisiko tinggi bagi perbankan sekaligus reputasi BNI sendiri,” kata Bhima Yudhistira.
Dia menjelaskan, tren global saat ini semakin mengarah pada pengurangan penggunaan batubara. Skenario IEA NZE 2050 menyatakan bahwa pasokan batubara akan turun hingga 48 persen antara tahun 2021 hingga 2030, dan 91 persen hingga tahun 2050. Selain itu, Indonesia telah berkomitmen untuk menutup semua PLTU batubara pada tahun 2050.
Lebih lanjut, tren global menunjukkan bahwa para deposan dan investor institusional, termasuk pemegang obligasi, cenderung memindahkan dana mereka ke bank yang lebih menjauhi portofolio pembiayaan PLTU batubara. Terlebih lagi, terdapat komitmen pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) yang seharusnya sejalan dengan penutupan PLTU batubara.