Suara Denpasar - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu merespon pemberitaan tentang turis Australia bernama Monique Sutherland yang mengaku didenda sebesar AUD1.500 atau sekitar Rp15,2 juta oleh petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena paspornya rusak terkena air.
"Kita harus klarifikasi, kalau petugas imigrasi menyatakan tidak ada. Bahkan kita bisa melihat cctv nya," ujar Anggiat saat ditemui wartawan di Kantor Kemenkumham Bali, Selasa (11/7/2023).
"Kami sudah melakukan pendalaman, belum selesai. Tetapi informasi awal bahwa seluruh jajaran yang memeriksa saat itu tidak mengenakan biaya apa-apa," sambungnya.
Diketahui Monique diinterogasi oleh petugas imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai karena paspornya rusak terkena air. Karena itu bule tersebut dibawa untuk ditanyai lebih lanjut. Kata Anggiat, hal itu harus dilakukan karena sudah sesuai dengan aturan internasional dan SOP keimigrasian.
"Jadi karena ada pendalaman kenapa (paspornya) rusak, dia dibawa ke ruang sendiri. Ruangan itu bukan ruangan yang tidak resmi, itu office nya imigrasi di bandara, sehingga interview di situ. Itu memang SOP terminal internasional setiap bandara dan sesuai dengan aturan internasional," urainya.
Anggiat melanjutkan, meskipun sudah mendengarkan penjelasan dari petugas imigrasi Ngurah Rai yang mengatakan tidak melakukan pemerasan terhadap Monique, Kemenkumham Bali tengah menghubungi Monique secara langsung guna mendapat informasi yang seimbang.
Kita sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan melalui twitternya maupun media sosialnya yang lain. Tapi belum ada jawaban. Karena kami juga mau objektif, siapa tahu dia ada informasi yang lain. Kita kan ingin komunikasi dengan yang bersangkutan supaya lebih objektif," tandas Anggiat. (*/Ana AP)