Suara Denpasar - Seorang warga negara Portugal berinisial FDS (Perempuan/41) harus dideportasi dari Bali pada Rabu (5/7) lantaran telah overstay selama 60 hari.
FDS berhasil diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut didapatkan bahwa FDS terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Juli 2022 dengan Visa On Arrival (VOA) yang mana izin tinggalnya berlaku sampai dengan 14 September 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa FDS ditindak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi FDS juga akan masuk daftar pencekalan.
"Selain menjalani deportasi, nama FDS juga akan dicantumkan dalam daftar penangkalan," ujar Sugito melalui keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023).
FDS akan melewati rute panjang sebelum akhirnya mendarat di Bandara Lisbon Portugal. Yaitu dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 menuju Bandara Doha, Qatar.
Selanjutnya dari Doha FDS akan terbang menuju London dengan maskapai yang sama. Terakhir, FDS akan melanjutkan perjalanan dengan nomor penerbangan QR5903 dari London menuju Lisbon.
Meski melewati perjalanan yang panjang, Sugito mengatakan biaya perjalanan termasuk tiket pesawat ditanggung oleh FDS sendiri.
"Untuk biaya tiket penerbangan ditanggung secara pribadi. Oleh karena itu, pihak Imigrasi tidak bertanggung jawab atas biaya tersebut," terang Sugito. (Rizal/*)