Suara Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali akan mengeluarkan kebijakan baru bagi wisatawan mancanegara (wisman) pada 2024 mendatang. Aturan tersebut mengharuskan setiap wisman wajib membayar Rp150 ribu per sekali masuk ke Bali.
Terkait itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi menilai jumlah itu terlalu kecil apabila dibandingkan dengan nama besar Bali yang saat ini sebagai pulau pariwisata terbaik dunia.
"Karena Rp 150 ribu terlalu murah buat Bali. Bali itu destinasi terbaik di dunia saat ini, harusnya Rp500 ribu dengan asumsi begini kan wisatawan kita Rp9 juta (pertahun) kalau Rp500 ribu kita akan dapat Rp4.5 triliun karena Bali sebagai destinasi wisata dunia," terang Kresna Budi saat dihubungi Suara Denpasar," Kamis (13/7/2023).
Kresna Budi menjelaskan DPRD Bali memberi masukkan agar pungutan itu sebesar Rp 500 ribu, hanya saja Gubernur Bali memutuskan hanya Rp 150 ribu per orang.
Daerah lain dari hasil sumber daya alam mereka dapat bagian dari pada negara, sedangkan Bali tidak dapat dari sektor pariwisata, katanya.
Kresna Budi menambahkan, hasil dari pungutan tersebut nantinya dipakai untuk anggaran kesehatan dan pendidikan masyarakat.
"Nah penggunaan dari pada pengenaan itu adalah bagaimana nantinya kita pakai untuk kesehatan masyarakat pendidikan masyarakat," aku Kresna Budi.
Dia mengklaim pungutan itu tidak akan mempengaruhi jumlah kunjungan wisatawan ke Bali. Karena selain dipakai untuk anggaran kesehatan dan pendidikan masyarakat akan dipakai untuk membangun infrastruktur pendukung pariwisata.
"Gak lah. Justru kunjungan akan meningkatkan karena dari dana itu kita akan memperbaiki fasilitas-fasilitas yang ada buat wisatawan biar lebih nyaman, yakin bertambah gak akan berkurang," yakinnya. (*/Ana AP)