Suara Denpasar - Kasus heboh dugaan aksi premanisme dan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon, Denpasar, akhirnya ditindaklanjuti jajaran Polresta Denpasar.
Setidaknya 15 orang saksi diperiksa terkait pengaduan masyarakat buang diterima Polresta Denpasar Dumas /120/ V/ 2023 Spkt.
Unit Reskrim / Polsek Dentim / Polresta Dps /Polda Bali tanggal 20 Mei 2023. Di mana sebagai pelapor I Made Suardana, SH.,MH. dan sebagai terlapor AA Ngurah Mayun Wira ningrat, DKK. dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Dari keterangan pelapor I Made Suardana bahwa pada 19 Mei 2023 salah satu terlapor telah memarkir mobil merk Feroza di depan kantor LABHI dan pada 23 Mei 2023 terjadi pemasangan triplek.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo membenarkan saat ini pihaknya sedang menangani kasus tersebut.
Penyidik telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut serta kepemilikan sah atas tanah yang menjadi obyek sengketa.
"Laporan tersebut sudah kami tangani dan proses, sampai saat ini telah masuk tahap penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut," tandas Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (17/7/2023).
"Terkait dengan pemberitaan adanya ancaman kekerasan juga masih kami dalami dan lakukan pemeriksaan intensif," tukasnya. ***
Baca Juga: Kantor LABHI Bali Disegel Preman, Pemilik Polisikan Anak Raja Denpasar