Suara Denpasar - Sang Nyoman Trimayasa (34) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan transaksi dengan uang palsu.
Sang Nyoman dijemput team opsnal Reskrim Polsek Kintamani di rumahnya di Banjar Kayukapas, Desa/Kecamatan Kintamani, Bangli, Kamis (14/7/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto menjelaskan kronologi penipuan tersebut berawal dari pelaku yang membeli mobil merek Honda Civic tahun 1996 milik I Wayan Witarsana (43) pada tahun lalu seharga Rp 40 juta. Namun, ia baru membayar uang muka sebesar Rp 7 juta.
Pelaku baru melunasi mobil tersebut pada tanggal 1 Juni 2023 menggunakan mata uang asing sebanyak 58 pecahan uang USD 100 lembar uang kertas.
I Wayan Witarsana (korban) baru mengetahui bahwa uang tersebut palsu ketika ingin menukarkan uang tersebut ke money changer di Ubud, Gianyar.
"Akan tetapi uang kertas tersebut dinyatakan palsu atau uang tidak asli oleh pihak money changer sehingga dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta," terang Agus Susanto melalui keterangan tertulis, (18/7/2023).
Saat ini, Trimayasa dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Kintamani untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.
"Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Sementara dilakukan proses sidik lebih lanjut," tandas Agus Susanto. (Rizal/*)
Baca Juga: Rusuh Pertandingan Persik Vs Arema, Ketum PSSI Erick Thohir Ingatkan Tragedi Kanjuruhan