Suara Denpasar – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming marah lantaran pelayanan salah satu bidang dari Pemkot Solo dinilai tidak solutif dalam menjawab keluhan warga.
Bidang yang ditegur oleh Wali Kota Solo itu ialah bagian organisasi, mereka dinilai tidak solutif.
Penilaian itu disampaikan langsung oleh Gibran melalui cuitan di sosial media Twitter.
Dirinya meretweet cuitan akun Twitter @PEMKOT_SOLO yang merespon keluhan warga soal jam kerja instansi di lingkungan pemerintah Kota Surakarta atau Solo.
“Selamat pagi.. berikut respon bagian organisasi,” tulis akun tersebut dalam cuitannya.
Kemudian diperlihatkan foto jawaban Bagian Organisasi Pemkot Solo terkait keluhan dan aduan warga.
Dalam foto berisikan jawaban itu, pihak Pemkot Solo bagian organisasi menyampaikan peraturan jam kerja Pemerintah Surakarta sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 7 tahun 2016.
Dalam aturannya, lingkungan Pemerintah Kota Solo memiliki waktu kerja yang sudah ditentukan, yaitu 5 hari, dari hari Senin sampai Jum’at.
Kemudian, pihak Bagian Organisasi Pemkot Solo menyampaikan bahwa aduan warga akan dijadikan bahan evaluasi.
Gibran Rakabuming kecewa dengan jawaban dari Pemerintah Kota bagian Organisasi, pihak yang dipimpinnya sendiri itu.
Menurutnya cara Pemkot Solo itu melayani dan memberikan jawaban atas aduan warga itu tidak solutif.
“Aku ra seneng coromu jawab keluhan warga (Aku tidak senang caramu jawab keluhan warga),” tulisnya dikutip Suara Denpasar dari akun Twitter @gibran_tweet pada Kamis, (20/7/2023).
Gibran Rakabuming menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan tindakan dengan mengambil alih dan mengurus sendiri aduan warga itu.
“Wes tak urus dewe wae (Ya sudah, saya urus sendiri saja),” pungkasnya.(*/Ana AP)