Suara Denpasar - Karut marut penerimaan mahasiswa baru di Universitas Udayana (Unud) Provinsi Bali masih saja terjadi. Kabar terbaru adalah seorang calon mahasiswa yang dinyatakan lolos secara sistem dan sudah membayar Uang Kuliah Tunggal atau UKT.
Namun beberapa hari setelahnya dinyatakan tidak lolos melalui chat personal oleh salah satu birokrat kampus.
"Hal ini merugikan adik tersebut dikarenakan dia tidak bisa mendaftar di jalur lain karena tidak memiliki kartu seleksi berdasar tes, karena sebelumnya diloloskan," kata I Putu Bagus Padmanegara, Ketua BEM Universitas Udayana kepada awak media, Kamis (20/7/2023).
"Bahkan terakhir dihubungi di tanggal 2 juli 2023, uang UKT yang telah dibayarkan adik tersebut belum dikembalikan. Padahal sudah mendapatkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa)," imbuhnya usai melaksanakan audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan Bali, audiensi ini diterima langsung oleh Ketua Okbudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti.
Dalam audiensi ini BEM Universitas Udayana menyampaikan temuan berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari masyarakat. Adapun permasalahan yang dilaporkan dibagi menjadi dua sub permasalahan.
Pertama mengenai mal administrasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi nasional SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dan Inkonsistensi, Informasi Keliru, Penundaan Berlarut terkait Pengembalian Sumbangan Pengembangan Institusi.
"Kami kecewa, Universitas Udayana tidak bisa belajar dari pengalaman, dan bahkan tidak hanya pada jalur mandiri, kali ini terdapat di jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi. Ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan birokrat kampus yang tentunya sangat merugikan masyarakat," sebutnya.
Selain itu, BEM merasa malu melihat kondisi dan koordinasi antar birokrat kampus. Terkhusus wakil rektor bidang Umum dan Keuangan yang mengeluarkan pengumuman kepada seluruh mahasiswa melalui sistem informasi udayana (IMISSU) dan menyatakan di salah satu poinnya tidak ada pihak yang mengajukan klaim.
Padahal dari humas Udayana sendiri telah menyatakan menerima surat dan diteruskan pimpinan, per hari ini (20/07/2023) ratusan mahasiswa telah mengajukan klaim pengembalian SPI. hal ini berdasar Posko Pengembalian SPI yang BEM Udayana selenggarakan.
Baca Juga: Penyegelan Kantor LABHI-Bali Masuk Kategori Tindakan Ilegal dan Membahayakan Kemerdekaan
"BEM Udayana meragukan kualitas tim hukum ataupun tim analisis yang Universitas Udayana miliki, kami tidak tahu apakah WR2 membuat surat pengumuman sendiri dan benar-benar mengetahui faktanya, atau hanya sekedar menjadi tukang tanda tangan saja. Kalau hanya menjadi tukang tanda tangan, ya kualitas timnya sepertinya dibawah rata-rata," tandasnya.
Terkait spesifikasi siapa saja yang bisa dikembalikan SPInya pun tidak disebutkan. "Setau saya harusnya orang hukum paham mengenai adangium “facta sunt potentiora verbis” kalau berstatement ya barusnya jangan sekedar cuap-cuap, silahkan direalisasikan, dengan entengnya menyatakan ada kesalahan dan siap mengembalikan sejumlah uang SPI, namun per hari ini, sudah berbulan-bulan tak kunjung diinformasikan," sentil dia.
Untuk itu pihaknya berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan BEM Unud. Sehingga kedepannya tercipta pelayanan publik yang baik dan memuaskan masyarakat.
"Kami dari BEM Udayana tentunya ingin menjaga nama baik kampus dengan fakta yang benar, tidak hanya sekedar memperbaiki citra dengan gimmick belaka, namun benar-benar menjadi kampus yang baik dengan manajemen yang menerapkan good governance.
Mengembalikan nama baik Universitas Udayana sebagai kampus tertua, terbesar, dan terbaik di Bali," tukasnya. ***