Penyegelan Kantor LABHI-Bali Masuk Kategori Tindakan Ilegal dan Membahayakan Kemerdekaan

Suara Denpasar

Jum'at, 21 Juli 2023 | 10:29 WIB
Penyegelan Kantor LABHI-Bali Masuk Kategori Tindakan Ilegal dan Membahayakan Kemerdekaan
Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, SH dan aksi premanisme (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, SH., menilai langkah penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, oleh sekelompok orang bisa dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri atau ilegal. Sebab, yang melakukan bukan aparat yang berwenang atau penegak hukum.

Meski, dari pihak yang melakukan penyegelan memiliki alasan yang melatarbelakangi tindakan mereka. Di mana, pelapor dalam hal ini I Made "Ariel" Suardana menuding bahwa penyegelan itu dilakukan oleh oknum yang diduga preman suruhan.

"Penyegelan di luar aparat tidak boleh itu, ini negara hukum," katanya menanggapi pertanyaan awak media, Kamis 20 Juli 2023.

Diketahui bersama, Kantor LABHI-Bali pada Jumat, 19 Mei 2023 sekitar Pukul 12.30 WITA tiba-tiba di datangi dua orang yang diduga preman dan menaruh mobil Feroza dengan plat nomor DK 448 GK tepat berada di pintu keluar dan masuk kantor sambil berteriak-teriak dan mengakibatkan sejumlah staf dan tukang yang bekerja menjadi ketakutan.

"Apa pun tindakan yang tidak resmi, termasuk main hakim sendiri. Apa kewenangan menyegel, tidak boleh itu," imbuhnya.

Di mana menurut Ariel, pihaknya sudah menghubungi terlapor terkait penyegelan kantor lembaga bantuan hukum yang baru saja di pelaspas tersebut ke pada pihak terlapor. 

Namun, jawaban yang diterima membuat ia bergidik. Sebab, ada ancaman membakar kantor dan permintaan sejumlah uang.

Kondisi makin tidak terkendali di mana pihak terlapor pada  tanggal 23 Mei 2023 mengerahkan sejumlah preman dan tukang- tukang yang bekerja disana untuk menyegel secara permanen kantor tersebut menggunakan kayu dan papan, sehingga kantor tidak bisa difungsikan kembali.

Namun demikian, Prof. Rai Setiabudi dalam pandangannya sebagai ahli hukum pidana tidak mau berspekulasi terkait siapa yang benar dan salah dalam kasus ini.

baca juga

Hanya saja, dari kacamata keilmuan. Untuk kasus pidana kuncinya ada dua. Yakni, ada yang membahayakan, siapa yang membahayakan, siapa yang merugikan dan bukti-buktinya ada.

"Itu saja kunci dari pidana," tegasnya. Perlu dicatat, dalam kasus pidana yang dicari adalah kebenaran materiil secara faktual benar-benar terjadi karena terkait hak asasi manusia. "Bicara penanganan kasus tentu haru selesai secara cepat, biaya murah, dan penyelesaiannya sederhana," ingat dia. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sekjen Peradi: Penyegelan Kantor LABHI Bali Test Case Nyali Polisi

Sekjen Peradi: Penyegelan Kantor LABHI Bali Test Case Nyali Polisi

Denpasar | Selasa, 18 Juli 2023 | 10:41 WIB

I Made "Ariel" Suardana: Berawal dari Polemik Tanah Pelaba Pura Puri Satria

I Made "Ariel" Suardana: Berawal dari Polemik Tanah Pelaba Pura Puri Satria

Denpasar | Senin, 17 Juli 2023 | 14:22 WIB

Terkini

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang

Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Cacing Diduga Muncul di Menu MBG Musi Rawas, Ini 6 Fakta yang Terungkap

Cacing Diduga Muncul di Menu MBG Musi Rawas, Ini 6 Fakta yang Terungkap

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan

Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan

Riau | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Lip Scrub Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 3 Produk yang Dipuji Efektif Bikin Bibir Halus

Lip Scrub Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 3 Produk yang Dipuji Efektif Bikin Bibir Halus

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa

Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya

Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:27 WIB

6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Sesuai Undertone Kulit agar Hasil Tidak Kusam

6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Sesuai Undertone Kulit agar Hasil Tidak Kusam

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:23 WIB

MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul

MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Bunga KPR Super Ringan! Wujudkan Rumah Impian di BRI Consumer Expo 2026

Bunga KPR Super Ringan! Wujudkan Rumah Impian di BRI Consumer Expo 2026

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:17 WIB

×