Penyegelan Kantor LABHI-Bali Masuk Kategori Tindakan Ilegal dan Membahayakan Kemerdekaan

Suara Denpasar

Jum'at, 21 Juli 2023 | 10:29 WIB
Penyegelan Kantor LABHI-Bali Masuk Kategori Tindakan Ilegal dan Membahayakan Kemerdekaan
Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, SH dan aksi premanisme (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, SH., menilai langkah penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, oleh sekelompok orang bisa dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri atau ilegal. Sebab, yang melakukan bukan aparat yang berwenang atau penegak hukum.

Meski, dari pihak yang melakukan penyegelan memiliki alasan yang melatarbelakangi tindakan mereka. Di mana, pelapor dalam hal ini I Made "Ariel" Suardana menuding bahwa penyegelan itu dilakukan oleh oknum yang diduga preman suruhan.

"Penyegelan di luar aparat tidak boleh itu, ini negara hukum," katanya menanggapi pertanyaan awak media, Kamis 20 Juli 2023.

Diketahui bersama, Kantor LABHI-Bali pada Jumat, 19 Mei 2023 sekitar Pukul 12.30 WITA tiba-tiba di datangi dua orang yang diduga preman dan menaruh mobil Feroza dengan plat nomor DK 448 GK tepat berada di pintu keluar dan masuk kantor sambil berteriak-teriak dan mengakibatkan sejumlah staf dan tukang yang bekerja menjadi ketakutan.

"Apa pun tindakan yang tidak resmi, termasuk main hakim sendiri. Apa kewenangan menyegel, tidak boleh itu," imbuhnya.

Di mana menurut Ariel, pihaknya sudah menghubungi terlapor terkait penyegelan kantor lembaga bantuan hukum yang baru saja di pelaspas tersebut ke pada pihak terlapor. 

Namun, jawaban yang diterima membuat ia bergidik. Sebab, ada ancaman membakar kantor dan permintaan sejumlah uang.

Kondisi makin tidak terkendali di mana pihak terlapor pada  tanggal 23 Mei 2023 mengerahkan sejumlah preman dan tukang- tukang yang bekerja disana untuk menyegel secara permanen kantor tersebut menggunakan kayu dan papan, sehingga kantor tidak bisa difungsikan kembali.

Namun demikian, Prof. Rai Setiabudi dalam pandangannya sebagai ahli hukum pidana tidak mau berspekulasi terkait siapa yang benar dan salah dalam kasus ini.

baca juga

Hanya saja, dari kacamata keilmuan. Untuk kasus pidana kuncinya ada dua. Yakni, ada yang membahayakan, siapa yang membahayakan, siapa yang merugikan dan bukti-buktinya ada.

"Itu saja kunci dari pidana," tegasnya. Perlu dicatat, dalam kasus pidana yang dicari adalah kebenaran materiil secara faktual benar-benar terjadi karena terkait hak asasi manusia. "Bicara penanganan kasus tentu haru selesai secara cepat, biaya murah, dan penyelesaiannya sederhana," ingat dia. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sekjen Peradi: Penyegelan Kantor LABHI Bali Test Case Nyali Polisi

Sekjen Peradi: Penyegelan Kantor LABHI Bali Test Case Nyali Polisi

Denpasar | Selasa, 18 Juli 2023 | 10:41 WIB

I Made "Ariel" Suardana: Berawal dari Polemik Tanah Pelaba Pura Puri Satria

I Made "Ariel" Suardana: Berawal dari Polemik Tanah Pelaba Pura Puri Satria

Denpasar | Senin, 17 Juli 2023 | 14:22 WIB

Terkini

6 Motor Listrik Harga di Bawah Honda Scoopy: Cocok untuk Pelajar dengan Jarak Tempuh Jauh

6 Motor Listrik Harga di Bawah Honda Scoopy: Cocok untuk Pelajar dengan Jarak Tempuh Jauh

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 13:01 WIB

2 Cushion Wardah untuk Kulit Kering, Hasil Makeup Natural Menurut Review Pengguna

2 Cushion Wardah untuk Kulit Kering, Hasil Makeup Natural Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 13:01 WIB

Cara Saya Mengubah Kesepian Menjadi Ruang Terbaik untuk Mengenal Diri

Cara Saya Mengubah Kesepian Menjadi Ruang Terbaik untuk Mengenal Diri

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 13:00 WIB

75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya

75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya

Sulsel | Senin, 22 Juni 2026 | 12:59 WIB

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:56 WIB

Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta

Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta

Opini | Senin, 22 Juni 2026 | 12:55 WIB

Bedak Sariayu Tabur Harga Berapa? Ini 2 Varian yang Kurangi Kilap, Lengkap Ulasan Pembeli

Bedak Sariayu Tabur Harga Berapa? Ini 2 Varian yang Kurangi Kilap, Lengkap Ulasan Pembeli

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 12:54 WIB

IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran

IHSG Loyo Nyaris ke Level 5.900, 501 Saham Kebakaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:54 WIB

Dipanggil Presiden ke Istana, Dirut PLN Minta Maaf soal Gangguan Kelistrikan Nasional

Dipanggil Presiden ke Istana, Dirut PLN Minta Maaf soal Gangguan Kelistrikan Nasional

Video | Senin, 22 Juni 2026 | 12:52 WIB