Penyegelan Kantor LABHI-Bali Masuk Kategori Tindakan Ilegal dan Membahayakan Kemerdekaan

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 21 Juli 2023 | 10:29 WIB
Penyegelan Kantor LABHI-Bali Masuk Kategori Tindakan Ilegal dan Membahayakan Kemerdekaan
Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, SH dan aksi premanisme (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, SH., menilai langkah penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, oleh sekelompok orang bisa dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri atau ilegal. Sebab, yang melakukan bukan aparat yang berwenang atau penegak hukum.

Meski, dari pihak yang melakukan penyegelan memiliki alasan yang melatarbelakangi tindakan mereka. Di mana, pelapor dalam hal ini I Made "Ariel" Suardana menuding bahwa penyegelan itu dilakukan oleh oknum yang diduga preman suruhan.

"Penyegelan di luar aparat tidak boleh itu, ini negara hukum," katanya menanggapi pertanyaan awak media, Kamis 20 Juli 2023.

Diketahui bersama, Kantor LABHI-Bali pada Jumat, 19 Mei 2023 sekitar Pukul 12.30 WITA tiba-tiba di datangi dua orang yang diduga preman dan menaruh mobil Feroza dengan plat nomor DK 448 GK tepat berada di pintu keluar dan masuk kantor sambil berteriak-teriak dan mengakibatkan sejumlah staf dan tukang yang bekerja menjadi ketakutan.

"Apa pun tindakan yang tidak resmi, termasuk main hakim sendiri. Apa kewenangan menyegel, tidak boleh itu," imbuhnya.

Di mana menurut Ariel, pihaknya sudah menghubungi terlapor terkait penyegelan kantor lembaga bantuan hukum yang baru saja di pelaspas tersebut ke pada pihak terlapor. 

Namun, jawaban yang diterima membuat ia bergidik. Sebab, ada ancaman membakar kantor dan permintaan sejumlah uang.

Kondisi makin tidak terkendali di mana pihak terlapor pada  tanggal 23 Mei 2023 mengerahkan sejumlah preman dan tukang- tukang yang bekerja disana untuk menyegel secara permanen kantor tersebut menggunakan kayu dan papan, sehingga kantor tidak bisa difungsikan kembali.

Namun demikian, Prof. Rai Setiabudi dalam pandangannya sebagai ahli hukum pidana tidak mau berspekulasi terkait siapa yang benar dan salah dalam kasus ini.

Hanya saja, dari kacamata keilmuan. Untuk kasus pidana kuncinya ada dua. Yakni, ada yang membahayakan, siapa yang membahayakan, siapa yang merugikan dan bukti-buktinya ada.

"Itu saja kunci dari pidana," tegasnya. Perlu dicatat, dalam kasus pidana yang dicari adalah kebenaran materiil secara faktual benar-benar terjadi karena terkait hak asasi manusia. "Bicara penanganan kasus tentu haru selesai secara cepat, biaya murah, dan penyelesaiannya sederhana," ingat dia. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sekjen Peradi: Penyegelan Kantor LABHI Bali Test Case Nyali Polisi

Sekjen Peradi: Penyegelan Kantor LABHI Bali Test Case Nyali Polisi

| Selasa, 18 Juli 2023 | 10:41 WIB

I Made "Ariel" Suardana: Berawal dari Polemik Tanah Pelaba Pura Puri Satria

I Made "Ariel" Suardana: Berawal dari Polemik Tanah Pelaba Pura Puri Satria

| Senin, 17 Juli 2023 | 14:22 WIB

Terkini

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:59 WIB

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:12 WIB

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:47 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:35 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:23 WIB

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:49 WIB

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39 WIB