Suara Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membeber performa jajaran jaksa di ruang lingkup tugas di Pulau Dewata.
Semester pertama, banyak kasus yang terbilang sukses diselesaikan. Bukan hanya itu, di semester pertama tahun 2023.
Jajaran Kejaksaan Tinggi Bali memusnahkan 13,6 kilogram ganja.
Hal ini diungkapkan Asisten Intelejen Candra Purnama dalam paparannya kepada awak media, Sabtu (22/7/2023).
Ungkap dia, dari bulan Januari sampai Juni 2023. Performa bidang tindak pidana khusus menangani 15 kasus yang masuk tahap penyidikan.
Di mana, enam di antaranya sudah diselesaikan. "Ditahap penuntutan 59 diselesaikan, 28 perkara esekusi, sisanya masih persidangan," katanya.
Eksekusi sendiri termasuk dalam upaya hukum 20 perkara diselesaikan 19 tinggal menunggu incraht dari pengadilan.
Untuk bidang kepabean, cukai, pajak, TPPU. Penuntutan ditangani 11 perkara diselesaikan 8 perkara, selanjutnya untuk esekusi 2 diselesaikan perkara. Untuk uang sitaan mencapai Rp 457 juta dan uang pengganti Rp 603 juta lebih.
"Terkait dengan restoratif justiste 12 perkara. Rinciannya di Denpasar 5, Badung 2, Jembrana 2, Krangasem 2, dan Bangli 1 perkara," terangnya.
Baca Juga: Jajaran Kejati dan IAD Bali Kunjungi Panti Asuhan dan Jompo
Untuk kasus yang melibatkan warga negara asing )(WNA) total ada 65 orang yang ditangani.
Sedangkan untuk barang bukti yang sudah dimusnahkan dalam kasus narkoba untuk barang bukti sabu-sabu (SS) dengan total 5,9 kilogram di Denpasar dengan total 3,2 kilogram di Kejari Denpasar, ekstasi 1,2 kilogram, dan ganja 13,6 kilogram. "Kami sudah melakukan pendampingan terhadap delapan proyek strategis nasional senilai Rp 2 triliun lebih," tukasnya. ***