Suara Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi penemuan Ombudsman Bali bahwa ada indikasi siswa titipan anggota DPRD Bali selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 jenjang SD hingga SMA/SMK negeri.
Ombudsman Bali menyebutkan ada dua anggota DPRD Provinsi Bali yang diduga kuat ikut campur dalam proses PPDB tahun 2023. Anggota dewan tersebut menitipkan sejumlah siswa agar diterima di sekolah yang diinginkan.
Berdasarkan informasi yang beredar mereka melakukan itu untuk mengamankan suara atau konstituen pada peleg 2024.
Terkait itu Wayan Koster mengatakan tidak ada istilah mengamankan. Baginya itu adalah penjaringan.
"Gak ada istilah mengamankan atau menitip yang ada itu adalah penjaringan," terang Koster di DPRD Provinsi Bali, Senin, (24/7/2023).
Ditanya apakah etis apabila seorang dewan memakai kuasa untuk menitipkan siswa di sekolah yang diinginkan, Koster mengaku tidak tahu. Tetapi menurutnya semua siswa bisa diterima di sekolah mana pun.
Koster justru mengatakan itu adalah bagian dari pelayanan. Mau disalurkan oleh siapapun harus diterima. Apabila kapasitas sekolah tersebut tidak muat maka menjadi kewajiban pemerintah untuk menambah kapasitas sekolah.
"Karena kewajiban pemerintah itu memenuhi layanan pendidikan untuk dasar dan menengah. Itu kewajiban negara, kalau dia ada disalurkan oleh siapa pun juga harus diterima, kalau nggak nampung harus nambah kapasitas," jelasnya.(Rizal/*)
Baca Juga: Terungkap Alasan Rachmat Irianto Menghilang di Laga Persib vs PSM, David da Silva Cedera