Suara Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali telah mengumumkan pemberhentian Wayan Koster sebagai Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023. Koster diberhentikan sekaligus dengan Cok Ace sebagai Wakil Gubernur Bali.
Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi, I Nyoman Adi Wiryatama dalam rapat Paripurna ke 33 di Gedung DPRD Provinsi, Senin (24/7/2023).
Wayan Koster dan Cok Ace diberhentikan berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota dan Keputusan Presiden Republik Indonesia tahun 2019 Tentang penyesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
"Mengumumkan bahwa masa jabatan Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., dan Profesor Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 5 September 2023," ucap Wiryatama saat membacakan SK pemberhentian.
Berdasarkan pengunuman yang dimaksud maka DPRD Provinsi Bali akan mengusulkan pemberhentian Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., dan Profesor Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 kepada presiden melalui menteri dalam negeri (mendagri).
Untuk diketahui, berakhirnya masa jabatan Wayan Koster dan Cok Ace akan dilanjutkan dengan Pj Gubernur Bali yang akan dilantik oleh Presiden pada 17 September 2023 mendatang. (*/Dinda)