Suara Denpasar - Suami Pinkan Mambo, Steve Wantania (47) dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, MA (17). Salah satunya dia lakukan saat MA sedang tidur.
Dalam podcast di salah satu kanal Youtube, anak Pinkan Mambo ini tidak menjelaskan kejadian seperti apa lagi yang dia alami seteah peristiwa pertama ketika dilucuti handuknya setelah mandi kemudian dicabuli Steve Wantania.
MA hanya mengatakan pada tahun 2018, ketika usianya masih sekitar 12 tahun berkali-kali dilecehkan ayah tirinya dalam rentang lima bulan.
Akan tetapi, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 26 Januari 2022, terungkap ada satu kejadian lagi yang didakwakan jaksa penuntut umum dari Kejari Tangerang Selatan.
Peristiwa itu berlangsung saat MA sedang tidur dengan adiknya di kamar. Kemudian, secara tiba-tiba ayah tirinya masuk ke kamarnya.
"Kemudian terdakwa memeluk tubuh saksi anak MA dari belakang," demikian dalamputusan banding PT Banten dikutip Senin (31/7//2023)
Tidak berhenti di sana, sutradara kelahiran Manado pada 31 Oktober 1975 itu melakukan perbuatan yang lebih parah terhadap anak sambungnya tersebut.
Pada putusan tersebut dibeberkan, Steve menggerayangi bagian sensitif MA. Selanjutnya terdakwa memegang wajah.
"Dan menciu* bib** saksi anak MA hingga saksi anak MA kaget dan terbangun dari tidur," begitu termuat di putusan.
Peristiwa tersebut berlangsung di rumah Pinkan Mambo di Cluster Ingenia BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga: Keji! Steve Wantania Lucuti Handuk Anak Pinkan Mambo hingga Tak Berbusana, Lalu Lakukan Hal Ini...
Saat hadir dalam sebuah podcast, MA mengatakan dia mengalami pencabulan dalam lima bulan lamanya.
"Itu terus terjadi selama 5 bulan," jelas dia.
Setelah tidak sanggup dilecehkan Steve Wantania, MA mengadukan masalah itu ke ibunya. Dia menangis ketika akan menceritakan ke Pinkan Mambo. Menurut MA, reaksi Pinkan seperti antara percaya dan tidak percaya.
"Ya abis itu gak ada apa-apa, Mami aku nggak ngelakuin apa-apa sih," tandas MA.
Kini, MA sudah berusia 17 tahun lebih. Dia tinggal bersama ayah kandungnya. Sedangkan kasus ini sudah dilaporkan ke polisi pada tahun 2021.
Steve Wantania ditahan sejak 12 Februari 2021. Pada 8 Desember 2021, PN Tangerang menjatuhkan pidana 9 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.