Suara Denpasar - Dua Ketua DPRD di Bali melaporkan harta kekayaan yang terbilang jumbo. Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya adalah Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata MK dan Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede. Kebetulan juga, keduanya dari PDI Perjuangan.
1. I Putu Parwata MK
Selain sebagai seorang pengusaha. Parwata juga dikenal sebagai politisi gaek PDI Perjuangan. Dia kini menjabat Ketua DPRD di Kabupaten Badung.
Dalam laporan terakhirnya pada 8 Maret 2023. Hartanya mencapai miliaran rupiah. Untuk tanah dan bangunan saja nilainya bikin takjub, yakni Rp 14.550.000.000. Setidaknya ada 10 bidang tanah yang dilaporkan dengan nilai per bidang di atas Rp 1 miliar.
Sementara untuk harta bergerak lainnya dilaporkan senilai Rp 75.000.000, kas dan setara kas Rp. 195.975.620, dan harta lainnya Rp 1.250.000.000. Parwata dalam laporannya juga mencantumkan jumlah hutang sebesar Rp 1.200.000.000 dengan total kekayaan mencapai Rp 15.420.975.620.
2. I Gusti Ngurah Gede
Tokoh Puri Kesiman, Denpasar, ini juga memiliki kekayaan yang terbilang jumbo. I Gusti Ngurah Gede selaku Ketua DPRD Kota Denpasar menduduki peringkat kedua dalam harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN per 6 Maret 2023 dengan harta terbanyak tanah dan bangunan senilai Rp 11.000.000.000.
Berdasar laporan dari Ngurah Gede, semua harta berupa tanah adalah warisan. Sedangkan alat transportasi dan mesin yang dimilikinya senilai Rp 264.000.000. Berupa Toyota Hardtop tahun 1981 senilai Rp 55.000.000; Mobil Toyota Kanvas tahun 1978 Rp 31.000.000; Sepeda motor Honda Supra X tahun 2000 Rp 8.000.000; Mobil Toyota Innova tahun 2017 Rp 170.000.000.
Baca Juga: MAKI Nilai Kejati Bali Kejam Gantung Nasib Prof. Antara
Sedangkan harta bergerak lainnya yang dilaporkan adalah Rp 108.000.000 dengan kas dan setara kas Rp 94.000.000.
Pria yang dikenal low profile tersebut juga tidak mencantumkan hutang. Hal ini wajar, karena total kekayaannya mencapai Rp 11.466.000.000. ***