Kepala Daerah dan DPRD Seluruh Indonesia Sepakti 4 Poin Pengelolaan Air Bersih

Suara Denpasar

Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:25 WIB
Kepala Daerah dan DPRD Seluruh Indonesia Sepakti 4 Poin Pengelolaan Air Bersih
Wakil Menteri Dalam Negara Republik Indonesia (Wamendagri RI) John Wempi Wetipo saat memberikan sambutan (Suara Denpasar/ Rovin Bou)

Suara Denpasar - Kepala Daerah dan DPRD seluruh Indonesia sepakati 4 poin untuk pengelolaan air bersih untuk masyarakat. 

Kesepakatan itu dideklarasikan dalam workshop tentang "Dukungan Eksekutif dan Legislatif dalam Pengembangan Program Air Minum di Perkotaan".

Kegiatan itu diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan World Bank dengan menghadirkan Bupati, Walikota dan DPRD perwakilan dari 416 Kabupaten, 98 Kota dan 38 Provinsi di seluruh Indonesia. Diselenggarakan di Hotel Trans Resort, Seminyak Kuta, Bali, Kamis (3/7/2023).

Wakil Menteri Dalam Negara Republik Indonesia (Wamendagri RI) John Wempi Wetipo mengatakan air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat.

Sehingga baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggungjawab atas pemenuhan air bersih bagi masyarakat. 

Namun John Wempi Wetipo menilai masih banyak pemerintah daerah yang tidak memperhatikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat di daerahnya masing-masing.  

"Kalau berbicara tentang air minum ini menjadi kebutuhan yang sangat mendasar namun berdasarkan data yang sudah ada bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia kurang menaruh perhatian terkait dengan pengolahan air minum untuk kebutuhan," kata John Wempi.

Dijelaskan bahwa salah satu penyebab kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap pengelolaan air bersih karena kekurangan anggaran. 

Karena itu, dalam forum tersebut para delegasi menyepakati 4 poin sebagai berikut:

baca juga

1. Bahwa anggaran air minum pada pembahasan KUA-PPAS akan diprioritaskan untuk memenuhi target output sesuai dengan RKPD yang diselaraskan dengan target nasional. 

2. Bahwa dalam rangka untuk percepatan pembangunan penyediaan air minum kami bersedia memberikan kemudahan dalam melakukan kerja sama antar daerah dan atau pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Bahwa dalam rangka perluasan akses air minum yang layak dan aman kami bersedia memberikan dukungan kebijakan dan anggaran untuk penguatan BUMD air minum.

4. Bahwa kami bersedia dibina dan diawasi oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaan kesepakatan ini. (*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Ketersediaan Air Bersih, Wamendagri: Pemerintah Jangan Langgar HAM

Soal Ketersediaan Air Bersih, Wamendagri: Pemerintah Jangan Langgar HAM

Denpasar | Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:15 WIB

Polisi Janji Profesional Tangani Kasus Mobil Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Sampai Meninggal

Polisi Janji Profesional Tangani Kasus Mobil Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Sampai Meninggal

Lampung | Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:31 WIB

Sama-sama dari PDIP, Adu Jumbo Harta Kekayaan Dua Ketua DPRD di Bali

Sama-sama dari PDIP, Adu Jumbo Harta Kekayaan Dua Ketua DPRD di Bali

Denpasar | Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:19 WIB

Terkini

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa

Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Paspampres Kerahkan Senjata Canggih hingga Anti-Drone untuk Amankan HUT ke-81 RI

Paspampres Kerahkan Senjata Canggih hingga Anti-Drone untuk Amankan HUT ke-81 RI

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan

Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Menembus Jantung Kampung Bojong Neros, Ketika Jalan Sempit Jadi Urat Nadi Kota Bogor

Menembus Jantung Kampung Bojong Neros, Ketika Jalan Sempit Jadi Urat Nadi Kota Bogor

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:59 WIB

Kontradiksi Era Digital: Mau Merdeka Finansial tapi Masih Pakai Paylater

Kontradiksi Era Digital: Mau Merdeka Finansial tapi Masih Pakai Paylater

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia

Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:50 WIB

PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak

PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:39 WIB

×