Suara Denpasar – Gara-gara ledakan petasan saat laga PSIS Semarang menjamu Arema FC pada laga pekan ke-7 BRI Liga 1 2023-2024 hari Rabu (9/8/2023) lalu.
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi kepada PSIS Semarang yang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena adanya ledakan petasan di Tribun Timur Stadion Jatidiri Semarang.
Berdasarkan bukti-bukti yang cukup terkait aksi yang dilakukan oknum suporter PSIS Semarang itu.
Merujuk pada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4, dan lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. PSIS Semarang dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta.
Merespons sanksi yang diberikan Komdis PSSI kepada timnya. Chief Executive Officer (CEO) PSIS Semarang, Yoyok Sukawi menyayangkan aksi yang dilakukan oknum suporter tersebut.
Yoyok meminta kepada Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) PSIS Semarang untuk lebih teliti dan jeli dalam melakukan pemeriksaan menuju pintu masuk tribun stadion.
Ia berharap hal serupa tak kembali dialami tim berjuluk Mahesa Jenar itu.
Selain itu, Yoyok juga akan menginstruksikan Panpel PSIS Semarang untuk melakukan investigasi terkait dengan insiden ledakan petasan tersebut.
“Pertama kami sangat menyayangkan, Panpel juga harus lebih teliti lagi ke depannya dalam melakukan screening serta body check supaya kejadian yang sama tidak terulang,” kata Yoyok dilansir Suara Denpasar dari laman resmi klub, Minggu (13/8/2023).
“Kedua, kami juga akan menginstruksikan ke panpel untuk melakukan investigasi lebih lanjut,” tegasnya. (*/Ana AP)