Suara Denpasar - Keimigrasian Bali melalui Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, berhasil mengamankan buronan Interpol asal Rusia berinisial PM (Lk, 32).
PM merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal sejak tanggal 13 Januari 2023.
Dia diamankan berdasarkan permintaan dari Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri pada Kamis (31/8).
Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 5 September 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito menjelaskan selama di Bali PM dihidupi oleh keluarganya di Rusia dengan mengirimkan uang sekitar 3000 sampai 4000 dolar Amerika atau setara Rp 60 juta per bulan.
"Pengamanan terhadap PM merupakan bentuk sinergi yang baik antara NCB Interpol Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," terang Sugito melalui keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023).
“Yang bersangkutan sudah dijemput dan telah kami serah terimakan kepada Ditreskrimum Polda Bali untuk mekanisme penanganan lebih lanjut," tandas Sugito. (*/Dinda)