Suara Denpasar – Diketahui saat ini pemerintah telah menetapkan aturan terkait kepemilikan SIM C1, bagi setiap pengendara yang memiliki spesifikasi khusus.
Dengan adanya aturan tersebut tentunya setiap pengendara dengan kepemilikan kendaraan dengan spesifikasi khusus ini, tentunya harus segera melengkapinya agar tidak terkena tilang.
Seperti halnya yang dilansir dari laman Suara, aturan ini memang sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, mengenai Penerbitan dan Pendanaan SIM.
Namun perlu diketahui juga bahwa, tidak semua pengendara yang harus memiliki SIM C1 ini.
Diantara pengendara yang harus memiliki SIM C1 seperti yang dijelaskan dalam aturan adalah, kendaraan yang berkapasitas 250 cc hingga 500 cc.
Bagi Anda yang merasa memiliki kendaraan dengan kapasitas yang telah dijelaskan diatas, tentunya harus segera memiliki dan terus membawa SIM C1 tersebut, agar terhindar dari sanksi dan tilang.
Agar lebih mengetahui secara jelas terkait pengendara harus memiliki SIM C1 tersebut, berikut daftar kendaraannya:
Honda : Rebel dan CB500X
KTM : RC 390, Duke 390, dan 390 Adventure
Royal Enfield : Hunter 350, Classic 350, Meteor, dan Himalaya
Husqvarna: Svartpilen 401 dan Vitpilen 401
Cleveland Cyclewerks: Ace 400
SM Sport : SM3
Benelli: 502C, Leoncino 500, TRK 502, dan TRK 502X
Vespa: GTS Super Tech 300 dan GTV
Itulah daftar-daftar kendaraan, yang pengendaranya wajib memiliki SIM C1, agar terhindar dari tilang.(*)
Aturan Baru Pengendara Motor soal SIM C1, Pengendara Honda, Vespa, hingga KTM Wajib Tahu
Suara Denpasar Suara.Com
Jum'at, 15 September 2023 | 20:00 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Tampang Sangar Hati Hello Kitty, Begini Foto Ferry Maryadi di SIM
12 April 2023 | 14:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 11:30 WIB
Lifestyle | 11:30 WIB
Video | 11:28 WIB
Your Say | 11:20 WIB
Your Say | 11:19 WIB
Bisnis | 11:19 WIB