Suara Denpasar - Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono meluruskan pemberitaan yang beredar di mana menyatakan bahwa berkas kasus pemerkosaan model asal Filipina berinisial BJCB (31) berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung atau P21.
Sebagai orang nomor satu di korps baju coklat di Bumi Keris Badung, dengan tegas dia menyatakan bahwa berkasnya belum dinyatakan sempurna oleh pihak kejaksaan.
Di sisi lain, masa perpanjangan penahanan kedua tersangka sudah habis.
Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku tentu demi hukum keduanya dilepaskan.
"Kasus tersebut sekarang sudah P21, sesuai ketentuan perundang-undangan jika sudah masa penahanan sudah habis, maka kita harus membebaskan atau melepaskan itu demi hukum ," paparnya, Selasa 19 September 2023.
Jika penyidik kepolisian tetap melakukan penahanan, maka pihak kepolisian akan dianggap melanggar hukum.
Itulah keterangan Kapolres Badung untuk melusurkan berita sebelumnya yang berjudul "Ditunggu Jaksa, "Dilepas" Polres Badung! Tersangka Pemerkosa Model Filipina Kabur ke Luar Negeri".
Untuk diketahui, dua tersangka tersebut adalah seorang pensiunan militer Amerika Serikat berinisial JP (36) dan wanita asal Filipina MCO (25). Keduanya sempat ditahan karena terbelit kasus pemerkosaan BJCB di salah satu vila di Jalan Batu Mejan, Kuta Utara. ***