Suara Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menanggapi bubarnya Kelompok Ahli Bidang Pembangunan bentukan Wayan Koster.
Sebelumnya beredar surat dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Bali pada 11 September 2023 yang isinya adalah untuk membubarkan Kelompok Ahli Bidang Pembangunan. Surat BRIDA itu merujuk pada surat dari Sekda Bali Dewa Made Indra yng tertanggal 5 September 2023.
Adapun pertimbangan yang tertuang dalam surat BRIDA itu disebutkan bahwa Kelompok Ahli Bidang Pembangunan dibentuk oleh Gubernur untuk membantu tugas-tugas Gubernur, dan tidak bersifat permanen.
Karena itu, dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023, maka berakhir juga fungsi dari kelompok ahli tersebut.
Selain itu disebutkan untuk tertib dan akuntabilitas administrasi keuangan, dan administrasi barang milik daerah, maka anggota Kelompok Ahli Bidang Pembangunan itu harus mengembalikan kendaraan operasional yang selama ini digunakan.
Terkait pengembalian aset yang digunakan kelompok ahli tersebut, Sekda Bali mengaku akan berkoordinasi dengan pihak BRIDA. Karena pemberian aset daerah kepada kelompok ahli itu bersifat pinjaman.
"Nanti saya tanya Kepala BRIDA. Semua pejabat yang bawa mobil ini juga dengan berita acara pinjam pakai, tertib kita," ujar Made Indra di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (20/9/2023).
Sementara terkait bubarnya Kelompok Ahli Bidang Pembangunan yang dibentuk Wayan Koster itu, Made Indra mengatakan masa tugasnya mengikuti.
"Begini kelompok ahli pembangunan itu diangkat oleh Gubernur untuk membantu tugas-tugas Gubernur. Yang mengangkat sudah selesai tentu yang membantunya sudah selesai. Itu kan logika sangat sederhana," terang dia. (Rizal/*)
Baca Juga: Salah Aji Santoso? Kabomania Cibir Cara Finishing Persikabo 1973 Usai Takluk dari Persib Bandung