Suara Denpasar - Bule asal Inggris berinisial AAM (Lk, 29) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
AMM dideportasi lantaran melakukan kekerasan fisik pada seorang petugas polisi di Pos Polisi Jalan Sunsed Road, Badung, Bali, pada Senin (18/9/2023), lalu.
Ketika itu, AMM dicegat oleh petugas Polisi lantaran teman yang dibonceng tidak menggunakan helm. Seolah tidak terima diinterogasi, AMM mendorong petugas Polisi hingga terpental jauh.
Karena aksi jagoannya itu, AAM diamankan oleh pihak kepolisian dan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
AMM dikenai pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan dengan hukuman 1 (satu) bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito mengtakan setelah menerima putusan pengadilan, AAM langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.
“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Jumat 22 September 2023 malam," kata Sugito, Sabtu (23/9/2023).
"Pendeportasian menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London," sambungnya.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, AAM masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Baca Juga: Banyak Bule Nakal, I Wayan Wisesa dan APOA Bantu Imigrasi Bali Tekan Pelanggaran WNA
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AAM kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."
"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan," tutup Sugito. (*/Ana AP)