Suara Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah memberikan tindakan tegas berupa deportasi, terhadap seorang Warga Negara Italia berinisial LS, laki-laki, berusia 35 tahun.
LS akhirnya harus menerima hukuman deportasi karena melakukan tindak asusila yang dilakukannya dengan seorang perempuan lokal di depan rumah warga di kawasan Seminyak.
Aksi asusila LS dan pasangan bermainnya itu terekam kamera CCTV di rumah warga, yang kemudian viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa LS telah diserahterimakan dari Polsek Kuta ke Imigrasi Ngurah Rai pada Sabtu (23/9/2023) untuk dilakukan proses pendeportasian.
“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap LS sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Minggu 24 September 2023 malam," terang Sugito, Senin (25/9/2023).
"Pendeportasian menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways rute Kuala Lumpur-Doha dan Doha-Roma," Sambung Sugito
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk ke wilayah Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 3 Oktober 2023.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh LS kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."
"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan," tutup Sugito. (*/Ana AP)
Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Asal Kanada yang Buat Keributan di Seminyak