Suara Denpasar - Akhirnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan resmi merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023.
Perubahan ini menjadikan transaksi jual beli di TikTok Shop dilarang.
Sebelum revisi disahkan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah meminta para pelaku usaha untuk tidak menggabungkan model bisnis media sosial dengan e-commerce, atau yang dikenal sebagai social commerce.
Hal ini dikarenakan model bisnis semacam ini dapat membuat toko kecil hingga menengah di berbagai daerah Indonesia sepi, bahkan ada beberapa toko terancam tutup.
Melansir dari suara.com pada Kamis (28/9/2023), akhirnya beberapa pelaku usaha khususnya UMKM memprotes model bisnis TikTok Shop, membuat pemerintah tergerak mengeluarkan kebijakan baru untuk larangan jualan di TikTok Shop.
Pemerintah telah meminta pihak TikTok untuk bergabung dengan platform e-commerce lainnya jika melakukan transaksi penjualan.
Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa pihaknya juga memberikan waktu kepada TikTok untuk berpindah ke e-commerce lainnya seusai revisi permendag dilakukan.
"Kita sudah kasih waktu (kepada TikTok) untuk bisa bermigrasi ke platform e-commerce lain ada Tokopedia, Lazada, Shopee,” ungkap Zulkifli pada Rabu (27/9/2023).
Transaksi melalui TikTok Shop memang membuat banyak pebisnis yang memiliki toko offline atau di pusat perbelanjaan merasa tersaingi.
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bonek, Persebaya Masih Bisa Menjamu Persib Bandung di GBT
Sebenarnya, ada banyak sebab mengapa masyarakat beralih menggunakan TikTok Shop saat melakukan transaksi belanja. Lalu apa saja faktor tersebut? Simak artikel ini sampai habis!
1. Gampang diakses
Awalnya Tiktok hanya menampilkan video konten yang sedang trending atau FYP. Aplikasi ini berkembang menjadi e-commerce pada tahun 2021 lalu.
Pandemi Covid-19 yang menyerang dunia dimanfaatkan TikTok untuk mengembangkan TikTok Shop.
Pasalnya selama pandemi masyarakat mulai beralih berbelanja secara online.
TikTok Shop pun mudah diakses karena fitur ini menjadi satu dengan aplikasi TikTok.