Suara Denpasar - Sudah dengar kabar terbaru? Pemerintah baru saja merilis aturan baru tentang subsidi untuk pembelian motor listrik yang bikin heboh. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Panduan Pemerintah dalam Memberikan Dukungan kepada Masyarakat yang Ingin Membeli Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Nah, apa yang membuat aturan ini begitu istimewa? Sekarang, tidak ada lagi batasan siapa pun yang bisa mendapatkan subsidi besar-besaran senilai Rp7 juta untuk membeli motor listrik. Ini berarti semua orang bisa menikmati potongan harga tersebut. Tapi, bagaimana caranya? Dan apa saja motor listrik yang bisa mendapatkan subsidi?
Tentang Syarat dan Ketentuan
Dalam Permenperin 21/2023, dijelaskan bahwa program subsidi diberikan kepada mereka yang membeli Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua (KBL) satu kali dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Ini artinya, asal kamu adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik, kamu bisa membeli satu unit motor listrik dan mendapatkan potongan harga fantastis senilai Rp7 juta. Pemerintah akan membayar potongan harga ini kepada produsen motor listrik.
Industri Sepeda Motor Listrik Bergerak
Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) juga mengungkapkan bahwa semakin banyak perusahaan sepeda motor listrik yang ingin bermitra dengan pemerintah. Mereka mulai meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sesuai persyaratan pemerintah.
Saat ini, sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah, dan jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah. Untuk kamu yang penasaran dengan daftar harga motor listrik yang bisa mendapatkan subsidi, yuk, kita langsung cek informasinya!
Daftar Harga Motor Listrik yang Bisa Dapat Subsidi
PT Terang Dunia Internusa
Baca Juga: Begini Peluang PSIS Semarang Datangkan Pemain Kolombia Pilihan Panser Biru - Snex di Putaran Kedua
- T1800 A/T: Rp 23,5 juta
- TX1800 A/T: Rp 26,9 juta
- TX3000 A/T: Rp 42,9 juta
- MX1200 AT: Rp 8,8 juta
PT Triangle Motorindo
- New Q1: Rp 14,52 juta
PT Volta Indonesia Semesta
- Volta 401: Rp 9,95 juta
- Volta 402: Rp 11,1 juta
- Volta 403: Rp 11,95 juta
PT Wika Industri Manufaktur
- Gesits G1 A/T: Rp 21,97 juta
- Gesits Raya G: Rp 20,99 juta
PT National Assemblers
- Yadea E8S Pro: Rp 16,9 juta
- Yadea T9: Rp 14,5 juta
PT Ninetology Indonesia
- V5 Lit: Rp 15 juta
PT Roda Pasifik Mandiri
- Sterrato: Rp 5,59 juta
- Vito: Rp 5,79 juta
- Mizone: Rp 6,19 juta
PT Electra Mobilitas Indonesia
- ADC-BP A/T Cervo: Rp 35,7 juta
- ACC-BN A/T: Rp 29,4 juta
PT Ide Inovatif Bangsa
- Atom: Rp 22 juta
PT Juara Bike
- Go Plus: Rp 22,49 juta
- Emax: Rp 13,5 juta
- Agats: Rp 15,9 juta
PT Smoot Motor Indonesia
- Tempur: Rp 11,5 juta
- Zuzu: Rp 12,9 juta
PT Hartono Istana Teknologi
- PEV 30M1 A/T: Rp 13,5 juta
PT Artas Rakata Indonesia
- S9: Rp 13,5 juta
- X5: Rp 15,1 juta
PT Greentech Global Engineering
- VP: Rp 9,79 juta
- Scood: Rp 9,57 juta
- Aero: Rp 8,9 juta
Nah, itu dia daftar harga motor listrik yang bisa mendapatkan subsidi. Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu. Selamat berburu motor listrik baru!(Rizal/*)