denpasar

Dugaan Korupsi SPI Jalan di Tempat, Internal Unud Pekrimik Lambannya Kejati Bali

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 02 Oktober 2023 | 12:56 WIB
Dugaan Korupsi SPI Jalan di Tempat, Internal Unud Pekrimik Lambannya Kejati Bali
Potret kampus Universitas Unudayana (Suara Denpasar/ Rovin Bou)

Suara Denpasar - Beberapa akademisi di lingkup Universitas Udayana (Unud) pekrimik (mengeluh) dengan lambannya penanganan dugaan korupsi di kampus tempat mereka mengajar.

Bukan persoalan kasus dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) itu menyeret nama Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara.

Namun ini terkait nama baik kampus dan harus segera dituntaskan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

"Kami pertanyakan langkah Kejati Bali. Jika ini terus kasus menggantung dan tidak ada kejelasan, tentu yang dirugikan bukan saja tersangka, tapi semua civitas akademisi di Unud," ungkapnya kepada denpasar.suara.com sembari meminta namanya tak ditulis, Senin 2 Oktober 2023.

Dia juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan berjalan sebulan atau dua bulan. Tapi sudah hampir setahun di mana kasus ini dimulai sejak 3 Oktober 2022 dengan pemanggilan sejumlah pejabat berikut permintaan dokumen, selanjutnya gelar perkara pada  21 Oktober 2022.

Tak berselang lama jaksa dari Kejati Bali melakukan penggeledahan 24 Oktober 2022 dan akhirnya menetapkan tiga tersangka awal pada 12 Februari 2023.

Setelah itu yang paling heboh tentu pada 13 Maret 2023 di mana Prof. Antara juga dijadikan tersangka. Di mana atas penetapan dirinya menjadi tersangka, Rektor Unud tersebut pada 2 Mei 2023 mengajukan praperadilan dan kalah.

"Sekarang ada info Jaksa telah terima audit ekstenal katanya terkait kasus ini? Tapi, kapan kasus ini masuk ranah peradilan belum juga jelas. Sebagai akademisi dan masyarakat tentu kita bertanya soal langkah Kejati Bali," tandasnya.

Kepada denpasar.suara.com, dia juga mempertanyakan kinjerjai Dewan Pertimbangan, Dewan Pengawas, Satuan Pengawas Internal Unud, Senat Unud yang notabene dibiayai untuk ikut mengawal institusi agar profesional, akuntabel, transparansi dan inovatif.

"Sehingga civitas, mahasiswa, dan masyarakat dapat keterangan yang jelas, semoga Kejati Bali bisa membuat terang benderang dan institusi tidak dibebani lagi," tukasnya. ***

Baca Juga: Kapuspenkum: Kejagung Pasti Supervisi, Jika Kasus SPI Unud Berlarut-larut

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI