Suara Denpasar - Untuk mempercepat serapan anggaran pelaksanaan bantuan hukum Triwulan III Tahun 2023. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyediakan anggaran untuk mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat melalui anggaran bantuan hukum.
Untuk itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto di dampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti melakukan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2023 dengan Ketua/Direktur Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Rabu (11/10).
Dalam pertemuannya dengan para PBH, Romi Yudianto berharap agar anggaran yang diberikan dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan akuntabel.
"Semangat dan idealisme rekan-rekan sekalian jangan pernah kendor untuk membela dan membantu klien dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.
Melalui pendampingan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dengan sepenuh hati," ingat Romi.
Ditambahkan oleh Alexander Palti juga berpesan kepada PBH agar segera melaksanakan kegiatan baik Litigasi maupun Non Litigasi dan segera mengajukan reimbursement ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
"Maksimalkan anggaran sesuai pagu yang sudah ditetapkan, serta jangan lupa selalu mengisi survey kepuasan pelayanan bantuan hukum," jelasnya.
Adapun Organisasi Bantuan Hukum yang melakukan penandatanganan antara lain Lembaga Bantuan Hukum Bali, Kelompok Peduli Perempuan dan Anak, LBH APIK Bali, Pusat Bantuan Hukum PERADI Denpasar, Cakra Eka Sudarsana, dan LBH Bali Woman Crisis Centre. ***
Baca Juga: AIS Forum di 2023 di Bali, Nelayan Curhat Kondisi Pulau Pari yang Nyaris Tenggelam