Dalam hal ini artinya hanya dalam kurun waktu dua minggu lebih mereka akan bebas dan bisa menghirup udara segar.
Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan mengungkap bahwa pihaknya tidak terburu-buru dan masih dipikir lebih matang lagi apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Langkah berikutnya kami akan pikir-pikir, kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," katanya.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriyanto. Masih ada tujuh hari untuk menyatakan sikap.
"Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dulu," jelas Heriyanto. (*/Ana AP)