- Pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II sebanyak 997.200 ton untuk 33,24 juta keluarga pada 17 Agustus 2026.
- Bantuan pangan senilai Rp 17,52 triliun ini menggunakan mekanisme rapel tiga bulan dengan total 30 kg per keluarga.
- Program ini bertujuan menjaga stabilitas makroekonomi guna menekan potensi lonjakan inflasi harga beras sepanjang semester II 2026.
Suara.com - Menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia (RI), pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II. Program krusial ini menargetkan pendistribusian sebanyak 997.200 ton beras yang akan dialokasikan kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan penyaluran bantuan pangan ini bertujuan menjaga stabilitas makroekonomi guna menekan potensi lonjakan inflasi dari pergerakan harga komoditas beras sepanjang semester II 2026.
Berbeda dengan pola distribusi pada umumnya, pelaksanaan program tahap kedua ini mengusung mekanisme percepatan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara instan oleh warga.
Bantuan ini sejatinya merupakan alokasi kumulatif untuk memenuhi kebutuhan pangan selama kurun waktu tiga bulan, yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2026. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengeksekusi penyaluran melalui skema one shoot atau satu kali jalan.
Dengan berlakunya mekanisme rapel ini, setiap keluarga yang terdaftar tidak lagi harus bolak-balik mencairkan haknya setiap bulan.
Setiap penerima manfaat akan langsung memperoleh alokasi penuh, yakni 10 kilogram (kg) per bulan yang dikalikan tiga, sehingga total beras yang dibawa pulang mencapai 30 kg.
Bantuan ini secara serentak dijadwalkan untuk mulai digulirkan tepat pada momentum kemerdekaan, 17 Agustus 2026.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya memberikan penjabaran terkait akumulasi volume bantuan tersebut, "Sebanyak tiga kali atau untuk tiga bulan, 10 kilogram kali 33.244.000, jadi kurang lebih satu juta ton,”
Penyaluran pada paruh kedua ini merupakan kelanjutan langsung dari pencapaian Bantuan Pangan Beras Tahap I. Pada fase perdananya, pemerintah sukses merealisasikan distribusi yang menjangkau 33,14 juta keluarga, sebuah angka yang merepresentasikan 99,7 persen dari total target sasaran, dengan volume beras tersalurkan mencapai 664.880 ton.
Apabila target tahap kedua ini terealisasi sempurna, maka keseluruhan bantuan pangan beras yang dikucurkan pemerintah sepanjang tahun 2026 diproyeksikan akan menyentuh angka 1,66 juta ton.
Guna menghindari risiko salah sasaran dan memastikan efisiensi distribusi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa penentuan kriteria penerima bantuan merujuk sepenuhnya pada basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi ketiga yang baru saja dirilis pada tahun 2026.
Bapanas mengumumkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merestui pencairan Anggaran Belanja Tambahan dengan nominal yang terbilang sangat besar, yakni Rp 17,52 triliun, khusus untuk membiayai program bantuan pangan beras periode tiga bulan tersebut.
Saat ini, anggaran jumbo tersebut telah melewati proses pengesahan menjadi Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA), yang berfungsi sebagai landasan administratif sebelum penugasan operasional dijalankan di lapangan.
Terkait ketersediaan dana tersebut, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyatakan, “Persetujuannya dapat tiga bulan. Anggarannya Rp 17,52 triliun dapatnya,”
Berdasarkan pencatatan mutakhir, posisi cadangan beras pemerintah di seluruh jaringan fasilitas pergudangan Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) menunjukkan angka yang sangat meyakinkan, yakni mencapai 5,25 juta ton per 28 Juli 2026.