Bima Arya Kritisi Keputusan MK Tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Bagaimana Mengukur Pengalaman?

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 18 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Bima Arya Kritisi Keputusan MK Tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Bagaimana Mengukur Pengalaman?
Bima Arya Kritisi Keputusan MK Tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Bagaimana Mengukur Pengalaman? (Antara)

Suara Denpasar – Wali Kota Bogor Bima Arya menanggapi perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diperbolehkannya calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah sebelumnya. 

Bima Arya memaparkan, keputusan MK merupakan jalan tol bagi kepala daerah yang memiliki keinginan untuk memimpin dalam skala nasional.

"Jadi kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, tapi bisa nyapres atau cawapres begitu," kata Bima saat diwawancarai usai menjadi pemimpin apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di Lapangan GOR Pajajaran, dikutip Suara Denpasar dari ANTARA.

Kemudian, Bima Arya mengumpamakan, keputusan tersebut layaknya penerimaan perserta didik baru (PPDB), khususnya jalur prestasi (japres).

Dalam aturan japres, hanya siswa-siswa berprestasi saja yang bisa diterima di sekolah.

"Ini pun begitu, kepala daerah yang dianggap pengalaman dan mungkin dianggap berprestasi bisa nyapres. Pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman? Bagaimana mengukur prestasi? Itu pertanyaannya," sambungnya.

Diketahui, keputusan MK mengenai uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan berlaku dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

MK menyetujui sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khusunya mengenai batas usia capres dan cawapres yang berubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Pengajuan uji materi tersebut dilakukan sesuai dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) jurusan Ilmu Hukum.

Menurut MK, permohonan dari mahasiswa asal Surakarta, Jawa Tengah itu beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Maka dari itu, MK memaparkan bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Sementara gugatan uji materi yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai permohonan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun ditolak MK seluruhnya.

Selanjutnya, uji materi yang diajukan Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah lainnya yang memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara mengalami penolakkan pula oleh MK.

Menurut Bima, hal ini merupakan karpet merah bagi Gibran untuk maju menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Namun, keputusan tersebut bergantung pada kesepakaran dari para pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Cawapres! Mahfud MD Disebut Akan Jadi Capres di Pilpres 2024

Bukan Cawapres! Mahfud MD Disebut Akan Jadi Capres di Pilpres 2024

| Rabu, 18 Oktober 2023 | 06:40 WIB

Budiman Ingatkan Prabowo Jika Ingin Pinang Gibran: Jangan Tanya Bapaknya, Tapi Izin Ke Megawati

Budiman Ingatkan Prabowo Jika Ingin Pinang Gibran: Jangan Tanya Bapaknya, Tapi Izin Ke Megawati

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 06:32 WIB

2 Pertanyaan Usai MK Putuskan Kepala Daerah U-40 Bisa Nyapres: Bagaimana Mengukur Pengalaman Dan Prestasi?

2 Pertanyaan Usai MK Putuskan Kepala Daerah U-40 Bisa Nyapres: Bagaimana Mengukur Pengalaman Dan Prestasi?

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 06:13 WIB

Dua Kali 'Diprank' Jokowi, Mahfud MD Diambang Cawapres Ganjar

Dua Kali 'Diprank' Jokowi, Mahfud MD Diambang Cawapres Ganjar

Kotak Suara | Rabu, 18 Oktober 2023 | 05:50 WIB

Terkini

Marc Klok Klarifikasi soal Ajakan Away, Tegaskan Hanya Bercanda

Marc Klok Klarifikasi soal Ajakan Away, Tegaskan Hanya Bercanda

Bola | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Luapkan Kekecewaan, Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rokan Hilir

Luapkan Kekecewaan, Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rokan Hilir

Riau | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:14 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Dino Prizmic Singkirkan Idolanya, Novak Djokovic Gagal Melaju di Roma 2026

Dino Prizmic Singkirkan Idolanya, Novak Djokovic Gagal Melaju di Roma 2026

Sport | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Welber Jardim Segera Gabung Timnas Indonesia U-19 untuk Piala AFF U-19 2026

Welber Jardim Segera Gabung Timnas Indonesia U-19 untuk Piala AFF U-19 2026

Bola | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:09 WIB

Timnas Futsal Indonesia Melonjak ke Ranking 14 Dunia FIFA

Timnas Futsal Indonesia Melonjak ke Ranking 14 Dunia FIFA

Bola | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Viral Anggaran Sewa Laptop Rp349 Juta Dituding Pemborosan, Kemenag: Realisasinya Lebih Hemat

Viral Anggaran Sewa Laptop Rp349 Juta Dituding Pemborosan, Kemenag: Realisasinya Lebih Hemat

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:02 WIB

Paradigma Tough Love: Urgensi Disiplin Mamak Nur dalam Novel Burlian

Paradigma Tough Love: Urgensi Disiplin Mamak Nur dalam Novel Burlian

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:00 WIB