Suara Denpasar - Polres Situbondo menggagalkan peredaran 69,97 gram sabu sekigus menangkap seorang pria berinisial HA (43) warga Situbondo.
Akan tetapi HA selama ini tinggal di Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Penangkapan HA dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, ia ditangkap pada Selasa (24/10/ 2023) di kelurahan Dawuhan Situbondo.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sabu yang terdiri 7 paket sabu dalam bungkus plastik seberat 34,55 gram, 21 paket sabu dalam bungkus plastik seberat 23,33 gram dan 1 pake sabu dalam bungkus plastik seberat 6,53 gram. Kemudian 3 pipet kaca berisi sabu masing-masing seberat 1,63 gram, 2,11 gram dan 1,82 gram sehingga total sabu yang berhasil disita total 69,97 gram.
Selain itu, Satresnarkoba juga menyita timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap sabu terbuat dari kaca dan plastik, korek api, handphone dan dompet.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.**