Sampai saat ini, TPST Tahura 1 belum memiliki peralatan, terutama mesin yang diperlukan untuk pengolahan sampah.
"Arahan Pj Gubernur sudah jelas, kita harus segera menyelesaikan masalah sampah di Bali, khususnya di Kota Denpasar. Jika hal ini tidak terealisasi, maka pemutusan kontrak akan dipertimbangkan kembali," tukasnya.
Sementara itu General Manager PT Bali CMPP, I Gede Tirta Aryawan, mengakui bahwa pihaknya telah menerima peringatan berkali-kali dari pemerintah.
Dengan adanya adendum ke-4, pihaknya berkomitmen untuk memanfaatkan waktu yang ada. Dia juga memastikan bahwa proses pengolahan sampah di TPST Kertalangu akan mencapai 60 persen kapasitasnya per 1 Desember 2023.
"Kami pastikan bahwa kami akan memproses 270 ton sampah per hari pada tanggal 1 Desember. Hingga akhir Desember, kami akan mencapai 450 ton per hari," tukasnya. ***