denpasar

Kontraktor Lamban, Pj Gubernur Bali Kecewa Pengelolaan TPST di Kota Denpasar

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 06 November 2023 | 09:01 WIB
Kontraktor Lamban, Pj Gubernur Bali Kecewa Pengelolaan TPST di Kota Denpasar
Potret Pj Gubernur Bali didampingi Wakil Walikota Denpasar mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar (TikTok)


Suara Denpasar - Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar.

Ia menyoroti kelambatan pengoperasian TPST, yang seharusnya menjadi solusi utama untuk menangani masalah sampah di kota ini.

Pada kunjungannya ke TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, pada Jumat (3/11/2023) dikutip denpasar.suara.com dari akun TikTok @Halo Bali, Senin 6 November 2023.

Penjabat Gubernur Mahendra Jaya ditemani oleh Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana.

Setelah meninjau seluruh operasional TPST, Mahendra Jaya mengekspresikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan yang tidak sesuai dengan komitmen yang seharusnya dipegang oleh rekanan.

Dalam kontrak yang telah disepakati, waktu dan proses yang dijanjikan sudah seharusnya terlaksana.

Oleh karena itu, ia menuntut agar rekanan, yaitu PT Bali CMPP, memenuhi komitmen tersebut.

Jika komitmen tersebut tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, Penjabat Gubernur meminta Wali Kota Denpasar untuk memberikan sanksi yang tegas kepada PT Bali CMPP.

"Tentu kita kecewa karena penanganan sampah di TPST Kertalangu tidak sesuai dengan komitmen yang dijanjikan. Kami menuntut mereka untuk segera menunjukkan komitmen," begitu kata Mahendra Jaya.

Baca Juga: Versus Ratu Biliar, Anji Ngaku Nggak Fokus Sama Baju

Ia juga memberikan batas waktu sesuai dengan komitmen PT Bali CMPP untuk menyelesaikan masalah sampah di Kota Denpasar hingga akhir tahun 2023.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan bahwa PT Bali CMPP telah diberikan adendum terakhir agar mereka dapat menyelesaikan progres pengolahan sampah di TPST.

Batas waktu yang diberikan adalah hingga 1 Desember 2023 untuk menyelesaikan persiapan dan memulai proses pengolahan secara penuh.

Jika hingga akhir tahun, komitmen tersebut tidak terpenuhi, PT CMPP akan diberikan Surat Peringatan 1, 2, dan 3, hingga akhirnya pemutusan kontrak.

Langkah ini sesuai dengan evaluasi yang dilakukan pada 31 Oktober 2023 yang menegaskan bahwa PT Bali CMPP harus mengoperasikan TPST penuh pada tanggal 1 Desember 2023.

Wakil Wali Kota Arya Wibawa juga memberikan peringatan kepada PT Bali CMPP untuk segera melengkapi peralatan yang diperlukan di TPST Tahura.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI