Begini Aturan dan Larangan Penggunaan Lampu Strobo

Suara Denpasar

Rabu, 01 November 2023 | 18:05 WIB
Begini Aturan dan Larangan Penggunaan Lampu Strobo
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Di tengah maraknya even olah raga dan hajatan politik. Banyak fans klub olah raga dan juga simpatisan partai yang melengkapi kendaraannya dengan rotator atau lampu strobo. Lampu dengan warna kerlap-kelip yang menghasilkan cahaya kilat.

Namun, tahukah kamu bahwa penggunaan lampu strobo tak boleh sembarangan. Seperti layaknya suporter klub yang videonya viral di media sosial berkeliling di beberapa ruas jalan utama di Kota Denpasar untuk mendukung tim mereka.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bahwa penggunaan lampu rotator, strobo, hingga sirene pada kendaraan bermotor di jalan raya memiliki aturan serta ketentuannya tersendiri.

"Jika digunakan secara bebas, apalagi untuk keperluan pribadi, petugas kepolisian bisa melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tidak boleh sembarangan," katanya, Rabu 1 November 2023.

Setiap pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban sama, kecuali pihak-pihak yang memang dikecualikan berdasarkan undang-undang, Itu pun hanya dalam keadaan tertentu.

Hal ini diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 134 dan 135.

"Kepada masyarakat untuk dapat menumbuhkan kesadaran pribadi agar selalu tertib berlalu lintas," jelasnya.

Larangan penggunaan yang sembarangan karena lampu strobo bisa memecah konsentrasi pengendara lain dan mengganggu ketertiban lalu lintas sesuai dengan aturan UU Perlengkapan Kendaraan Bermotor No. 2 Th. 2009 dalam Pasal 59. 

Namun begitu, lampu strobo boleh digunakan untuk kendaraan yang mendapatkan hak utama.

baca juga

Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan yang memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga internasional atau pihak negara asing yang berkunjung ke Indonesia, serta mobil pengantar jenazah. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ganjar Terkejut, Tumben Ada Dalang Sukanya Wayang Kurawa

Ganjar Terkejut, Tumben Ada Dalang Sukanya Wayang Kurawa

Denpasar | Rabu, 01 November 2023 | 15:40 WIB

Umar Alkhatab: KPU Pusat Harus Jelaskan ke Publik Terkait Pencoretan Ari Sugandi

Umar Alkhatab: KPU Pusat Harus Jelaskan ke Publik Terkait Pencoretan Ari Sugandi

Denpasar | Senin, 30 Oktober 2023 | 19:41 WIB

Terkini

Cushion Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 7 Rekomendasi Terbaik

Cushion Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 7 Rekomendasi Terbaik

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Aktivasi BRImo Lewat Tring Pegadaian, Dapatkan Cashback Rp25 Ribu

Aktivasi BRImo Lewat Tring Pegadaian, Dapatkan Cashback Rp25 Ribu

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Sahroni Usul Bentuk Lembaga Baru, Kelola Aset Sitaan Tak Lagi Tumpang Tindih

Sahroni Usul Bentuk Lembaga Baru, Kelola Aset Sitaan Tak Lagi Tumpang Tindih

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Berapa Kekayaan Syahrini? Bikin Heboh Pakai Cincin Rp116 M saat Ulang Tahun Anak

Berapa Kekayaan Syahrini? Bikin Heboh Pakai Cincin Rp116 M saat Ulang Tahun Anak

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Miris! Tanah Ditukar Senter, UU IKN Digugat ke MK Demi Bela Hak Masyarakat Adat

Miris! Tanah Ditukar Senter, UU IKN Digugat ke MK Demi Bela Hak Masyarakat Adat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:07 WIB

Geger! Negara Kim Jong-un Suruh Rakyatnya Makan Sup Daging Anjing untuk Atasi Panas Ekstrem

Geger! Negara Kim Jong-un Suruh Rakyatnya Makan Sup Daging Anjing untuk Atasi Panas Ekstrem

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:07 WIB

Bukan Artis, Sosok Ini Sukses Jadi Influencer Berkat Konten Otomotif

Bukan Artis, Sosok Ini Sukses Jadi Influencer Berkat Konten Otomotif

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:06 WIB

Buku One Day This Tree Will Fall, Kisah Indah Tentang Hutan dan Kehidupan

Buku One Day This Tree Will Fall, Kisah Indah Tentang Hutan dan Kehidupan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:05 WIB

TNI Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Polisi di Palmerah

TNI Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Polisi di Palmerah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:04 WIB

4 Daftar Perusahaan Don Ritto yang Diduga Jadi Tempat Pencucian Uang

4 Daftar Perusahaan Don Ritto yang Diduga Jadi Tempat Pencucian Uang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:03 WIB

×