denpasar

Begini Aturan dan Larangan Penggunaan Lampu Strobo

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 01 November 2023 | 18:05 WIB
Begini Aturan dan Larangan Penggunaan Lampu Strobo
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Di tengah maraknya even olah raga dan hajatan politik. Banyak fans klub olah raga dan juga simpatisan partai yang melengkapi kendaraannya dengan rotator atau lampu strobo. Lampu dengan warna kerlap-kelip yang menghasilkan cahaya kilat.

Namun, tahukah kamu bahwa penggunaan lampu strobo tak boleh sembarangan. Seperti layaknya suporter klub yang videonya viral di media sosial berkeliling di beberapa ruas jalan utama di Kota Denpasar untuk mendukung tim mereka.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bahwa penggunaan lampu rotator, strobo, hingga sirene pada kendaraan bermotor di jalan raya memiliki aturan serta ketentuannya tersendiri.

"Jika digunakan secara bebas, apalagi untuk keperluan pribadi, petugas kepolisian bisa melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tidak boleh sembarangan," katanya, Rabu 1 November 2023.

Setiap pengguna jalan memiliki hak dan kewajiban sama, kecuali pihak-pihak yang memang dikecualikan berdasarkan undang-undang, Itu pun hanya dalam keadaan tertentu.

Hal ini diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 134 dan 135.

"Kepada masyarakat untuk dapat menumbuhkan kesadaran pribadi agar selalu tertib berlalu lintas," jelasnya.

Larangan penggunaan yang sembarangan karena lampu strobo bisa memecah konsentrasi pengendara lain dan mengganggu ketertiban lalu lintas sesuai dengan aturan UU Perlengkapan Kendaraan Bermotor No. 2 Th. 2009 dalam Pasal 59. 

Namun begitu, lampu strobo boleh digunakan untuk kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Baca Juga: Polda Bali Telusuri Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Bugbug

Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan yang memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga internasional atau pihak negara asing yang berkunjung ke Indonesia, serta mobil pengantar jenazah. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI