Suara Denpasar – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri akan segera mendengar nasib gugatan pra peradilan yang diajukannya terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan pra peradilan yang diajukan Firli akan dibacakan putusannya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (19/12/2023).
Seperti diketahui Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Merasa tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Firli melakukan perlawanan dengan mengajukan pra peradilan.
Firli pun merasa percaya diri bisa memenangkan gugatan pra peradilan tersebut dan memulihkan nama baiknya.
Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar yang meyakini bahwa kliennya bebas dari segala tuntutan sebagai tersangka pemerasan tersebut.
“Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud,” ujar Ian dilansir dari laman Suara.com, Senin (18/12/2023).
Ian merasa penyidikan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya tidak sah dan cacat prosedur.
“Kemudian penyidikannya juga yang tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi,” imbuhnya.
Baca Juga: Rekomendasi Tontonan di Hari Ibu 2023, Pecinta Horor hingga Komedi Wajib Tahu!
Gugatan pra peradilan didaftarkan Firli pada Jumat (24/11/2023) lalu dengan nomor perkara 129/Pid. Pra/2023/PN.JKT.SEL. (*/Rizal)