Pelaku Kasus Rudapaksa Anak Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara Denda Satu Miliar

Suara Depok Suara.Com
Kamis, 14 Juli 2022 | 09:24 WIB
Pelaku Kasus Rudapaksa Anak Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara Denda Satu Miliar
Istimewa/AH

Depok.suara.com, Terdakwa berinisial AT seorang ayah kandung yang melakukan rudapaksa terhadap anak kandung sendiri di Depok akhirnya divonis 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya sendiri.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Nugraha.

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun lamanya terhadap terdakwa AT, dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AT, dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," jelasnya.

Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.Selain itu, terdakwa AT juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 76 juta kepada korban.

Serta terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 76 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara enam bulan.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta bapak rudapaksa putri kandung itu dihukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Pakai Masker Lagi dan Berita Hits Kesehatan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menambahkan terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

JPU menilai terdakwa AT terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI