Depok.suara.com, Terdakwa berinisial AT seorang ayah kandung yang melakukan rudapaksa terhadap anak kandung sendiri di Depok akhirnya divonis 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok.
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya sendiri.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Nugraha.
Atas dasar tersebut, Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun lamanya terhadap terdakwa AT, dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AT, dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," jelasnya.
Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.Selain itu, terdakwa AT juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 76 juta kepada korban.
Serta terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 76 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara enam bulan.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta bapak rudapaksa putri kandung itu dihukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Pakai Masker Lagi dan Berita Hits Kesehatan Lainnya
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menambahkan terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
JPU menilai terdakwa AT terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).