Pelaku Kasus Rudapaksa Anak Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara Denda Satu Miliar

Suara Depok

Kamis, 14 Juli 2022 | 09:24 WIB
Pelaku Kasus Rudapaksa Anak Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara Denda Satu Miliar
Istimewa/AH

Depok.suara.com, Terdakwa berinisial AT seorang ayah kandung yang melakukan rudapaksa terhadap anak kandung sendiri di Depok akhirnya divonis 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan rudapaksa terhadap putri kandungnya sendiri.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Nugraha.

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun lamanya terhadap terdakwa AT, dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AT, dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," jelasnya.

Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.Selain itu, terdakwa AT juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 76 juta kepada korban.

Serta terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 76 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara enam bulan.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta bapak rudapaksa putri kandung itu dihukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama enam bulan.

baca juga

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menambahkan terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

JPU menilai terdakwa AT terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tega! Terungkap Bukan Anak Kandungnya, Bocah 5 Tahun Ini Ditelantarkan Ayah di Sekolah: Bukan Urusan Saya

Tega! Terungkap Bukan Anak Kandungnya, Bocah 5 Tahun Ini Ditelantarkan Ayah di Sekolah: Bukan Urusan Saya

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 20:19 WIB

Ayah Kandung di Makassar Mengaku Cabuli Anak, Berharap Kasih Sayang Allah

Ayah Kandung di Makassar Mengaku Cabuli Anak, Berharap Kasih Sayang Allah

Sulsel | Rabu, 13 Juli 2022 | 14:12 WIB

Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Kota Makassar Jual Obat Kuat, Dikenal Sosok Alim

Tersangka Pemerkosa Anak Kandung di Kota Makassar Jual Obat Kuat, Dikenal Sosok Alim

Sulsel | Selasa, 12 Juli 2022 | 17:00 WIB

Tuntutan 18 Tahun Penjara Bagi Presdir PT Rimo International Teddy Tjokrosapoetro Di Kasus Asabri

Tuntutan 18 Tahun Penjara Bagi Presdir PT Rimo International Teddy Tjokrosapoetro Di Kasus Asabri

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 05:47 WIB

Terkini

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 20:46 WIB

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 20:45 WIB

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Banten | Senin, 14 September 2026 | 20:29 WIB

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 20:21 WIB

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:18 WIB

×