Warga Diperbolehkan Ikut Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Namun Wajib Booster

Suara Depok

Senin, 01 Agustus 2022 | 12:28 WIB
Warga Diperbolehkan Ikut Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Namun Wajib Booster
Kondisi Istana Negara jelang reshuffle kabinet Jokowi, Rabu (15/6/2022). (Suara.com/Ria)

Depok.suara.com - Pihak Istana Negara mempersilahkan masyarakat mengikuti penyelenggaraan upacara hari ulang tahun (HUT) ke-77 RI di Kompleks Istana pada Rabu (17/8/2022) mendatang.  Namun Masyarakat yang ingin menyaksikan langsung peringatan upacara HUT RI ini harus sudah disuntik vaksin ketiga atau booster.

Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi, Biro Pers, Media, dan Informasi, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Triadi Machmudin menerangkan kalau pihaknya kembali membuka upacara HUT ke-77 RI bagi umum. Hal tersebut dilakukan oleh pihak Istana setelah dua tahun sebelumnya menggelar upacara secara terbatas.

"Memang betul bahwa tahun ini masyarakat akan kita ikut sertakan secara fisik langung namun juga kami menerapkan treatment kesehatan yang sangat ketat," kata Bey dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/8/2022).

"Yang pertama adalah masyarakat tentu saja harus telah divaksin booster," sambungnya.

Meskipun sudah divaksin booster, masyarakat yang sudah mendapatkan undangan, juga harus menjalani tes antigen Covid-19 terlebih dahulu. Menurut Bey, mekanisme tersebut menjadi salah satu protokol kesehatan yang dilakukan di Istana.

Bukan hanya kepada pegawai ataupun tamu sehari-hari, protokol kesehatan tersebut juga bakal diterapkan bagi masyarakat yang nantinya akan masuk ke lingkungan Istana.

"Juga di pintu-pintu masuk akan kami siapkan barcode-barcode jadi terlihat bagi peserta atau masyarakat hadir harus scan barcode yang telah kami siapkan."

Undang Ribuan Warga

Kepala Staf Kepresidenan Heru Budi Hartono mengatakan kalau pihaknya mengundang masyarakat untuk datang ke Istana meskipun masih dalam jumlah terbatas. Untuk upacara pagi hari, jumlah warga yang bisa masuk ialah kisaran 1.000 hingga 2.000 orang.

baca juga

Jumlah warga kemudian ditambahkan pada upacara penurunan bendera di sore hari.

"Pada tahun ini juga kita mengundang masyarakat terbatas masih terbatas kurang lebih 1.000 sampai 2.000 kurang lebih 2.000-an di pada pagi hari dan di 2.000 sampai 3.000 di sore hari," kata Heru dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/8/2022).

Heru menuturkan siapapun bisa datang untuk menyaksikan upacara kemerdekaan secara langsung. Namun sebelumnya warga harus mendaftar terlebih dahulu dan yang paling cepat dia akan mendapatkan undangannya.

"Artinya siapa cepat dia mendaftar bilamana yang sudah ditentukan dan masyarakat bisa mendapatkan undangan," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sambut HUT ke-77 RI, Pemerintah Gelar Pameran Arsip dan Mobil Kepresidenan dari Era Sukarno

Sambut HUT ke-77 RI, Pemerintah Gelar Pameran Arsip dan Mobil Kepresidenan dari Era Sukarno

Lampung | Senin, 01 Agustus 2022 | 12:20 WIB

Pemasangan Bendera Merah Putih: Aturan, Ukuran hingga Jadwal yang Benar

Pemasangan Bendera Merah Putih: Aturan, Ukuran hingga Jadwal yang Benar

News | Senin, 01 Agustus 2022 | 12:18 WIB

Upacara HUT Republik Indonesia Akan Kembali Meriah

Upacara HUT Republik Indonesia Akan Kembali Meriah

Tantrum | Senin, 01 Agustus 2022 | 12:12 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×