Pemasangan Bendera Merah Putih: Aturan, Ukuran hingga Jadwal yang Benar

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 01 Agustus 2022 | 12:18 WIB
Pemasangan Bendera Merah Putih: Aturan, Ukuran hingga Jadwal yang Benar
Pemasangan Bendera Merah Putih: Aturan, Ukuran hingga Jadwal yang Benar - Ilustrasi bendera merah putih

Suara.com - Indonesia sebentar lagi akan merayakan Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus. Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan, umumnya  warga Indonesia akan melakukan pemasangan bendera merah putih

Selain bendera merah putih, warga Indoneaia juga biasanya akan memasang umbul-umbul, bendera, baliho, spanduk, dan berbagai hiasan lainnya dalam menyabut HUT RI pada 17 Agustus. Hal ini dilakukan guna memperingati dan memeriahkan hari bersejarah bagi Indonesia tersebut.

Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih? Melansir dari berbagai sumber, simak berikut ini ulasannya.

Aturan dan Jadwal Pemasangan Benderan Merah Putih

Mengenai aturan dan jadwal memasang bendera merah putih, melalui Surat Edaran Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) menyebutkan bahwa pengibaran bendera Merah Putih bisa dilakukan dari tanggal  1 - 31 Agustus 2022.

Sedangkan untuk pemasangan umbul-umbul, spanduk, poster, baliho atau berbagai hiasan lainnya dapat dilakukan mulai tanggal 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Ukuran Bendera Merah Putih

Perlu diketahui juga bahwa bendera Merah Putih yanh digunakan untuk menyambut HUT RI 17 Agustus ini harus menggunakan bendera yang ukurannya sesuai dengen ketentuan dari pemerintah.

Hal tersebut sejalan dengan isi pasal 4 Ayat 1 dalam UU No 24 th 2009 yang menyebutkan bahwa bendera Merah Putih memiliki bentuk empat persegi panjang yang berukuran lebar dua pertiga (2/3) dari panjang.

Untuk bendera bagian atas berwarna merah dan bendera pada bagian bawah warna putih, yang mana kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama.

Disebutkan juga bahwa UU No 24 th 2009 ini berisi tentang ukuran bendera merah putih milik negara. Adapun aturan tentang ukuran bendera Merah Putih ini berdasarkan UU tersebut, yaitu sebagai berikut:

  • 200cm x 300cm untuk bendera merah putih yang digunakan di area lapangan istana kepresidenan
  • 120cm x 180cm untuk bendera merah putih yang digunakan di area lapangan umum
  • 100cm x 150cm untuk bendera merah putih yang digunakan di ruangan
  • 36cm x 54cm untuk bendera merah putih yang digunakan di mobil presiden maupun wakil presiden
  • 30cm x 45cm untuk bendera merah putih yang digunakan pada kendaraan mobil milik pejabat negara
  • 20cm x 30cm untuk bendera merah putih yang digunakan di kendaraan umum
  • 100cm x 150cm untuk bendera merah putih yang digunakan di kapal
  • 100cm x 150cm untuk bendera merah putih yang digunakan di kereta api
  • 30cm x 45cm untuk bendera merah putih yang digunakan di pesawat udara
  • 10cm x 15cm untuk bendera merah putih yang digunakan di meja

Demikian informasi mengenai pemasangan bendera Merah Putih lengkap dengan aturan pasang, jadwal hingga ukurannya untuk berbagai situasi dan tempat. Semoga informasi ini bermanfaat. Dan ingat, tetap jaga protokol kesehatan!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Download 20 Twibbon Menyambut 17 Agustus HUT RI yang ke-77, Gratis dan Cocok Untuk Sosial Media Anda

Link Download 20 Twibbon Menyambut 17 Agustus HUT RI yang ke-77, Gratis dan Cocok Untuk Sosial Media Anda

| Senin, 01 Agustus 2022 | 11:46 WIB

Daftar Libur Bulan Agustus 2022: Perayaan Hari Besar dan Libur Nasional

Daftar Libur Bulan Agustus 2022: Perayaan Hari Besar dan Libur Nasional

News | Minggu, 31 Juli 2022 | 21:28 WIB

Sejarah Bendera Merah Putih yang Kerap Disamakan dengan Negara Lain

Sejarah Bendera Merah Putih yang Kerap Disamakan dengan Negara Lain

News | Minggu, 31 Juli 2022 | 21:11 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB