LBH Jakarta Akan Gugat Kominfo karena Rugikan Masyarakat Rp1,5 Miliar

Suara Depok

Senin, 08 Agustus 2022 | 17:13 WIB
LBH Jakarta Akan Gugat Kominfo karena Rugikan Masyarakat Rp1,5 Miliar
Ilustrasi gedung LBH Jakarta [suara.com/M. Fauzi Daulay] (suara.com/M. Fauzi Daulay)

Depok.suara.com - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta bakal melayangkan gugatan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini dikarenakan adanya pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terjadi beberapa hari lalu.

"LBH Jakarta bersama masyarakat akan mempersiapkan gugatan kepada Menkominfo untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM tersebut," kata LBH Jakarta dalam siaran pers, dikutip Senin (8/8/2022).

LBH Jakarta sendiri telah membuka Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom selama tujuh hari sejak 30 Juli 2022. Pos ini diperuntukkan bagi masyarakat yang dirugikan akibat pemblokiran sewenang-wenang maupun represi kebebasan di ranah digital karena pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Selama tujuh hari pos dibuka, LBH Jakarta menerima 213 pengaduan. Terbanyak muncul pada 31 Juli 2022 dengan 75 pengaduan dan 1 Agustus dengan 62 pengaduan.

Rincinya, Pelapor ini mencakup 211 individu dan dua perusahaan dengan jenis pekerjaan freelancer (48 persen), karyawan swasta (14 persen), developer (12 persen), mahasiswa/pelajar (12 persen) hingga pekerjaan lain seperti dosen, musisi dan entrepreneur.

Dari 213 pengaduan masuk, 194 pengadu menjelaskan permasalahan dampak kebijakan. Sedangkan 18 sisanya berupa dukungan, protes kebijakan, hingga pertanyaan hukum.

"Hanya 62 Pengadu yang melampirkan bukti kerugian, di mana total kerugian diestimasikan mencapai Rp 1.556.840.000. Adapun masalah yang paling banyak diadukan terkait dampak pemblokiran Paypal yang mencapai 64 persen," kata LBH Jakarta.

Berdasarkan data tersebut, LBH Jakarta berpandangan:

Pertama, tindakan pemblokiran dengan alasan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) justru mengorbankan masyarakat dengan timbulnya kerugian yang besar dan meluas khususnya pada pekerja industri kreatif.

baca juga

Pemerintah tidak mempertimbangkan dan memperhitungkan aspek kepentingan masyarakat sebelum melakukan tindakan pemblokiran. Hal tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 jo Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan.

Kedua, tindakan pemblokiran tidak sesuai dengan standar dan mekanisme HAM. Pembatasan akses internet tidak dapat dilakukan sewenang-wenang karena prinsipnya akses internet adalah hak asasi manusia yang terkait dengan hak atas informasi, hak kebebasan berekspresi, hingga hak memperoleh kehidupan yang layak.

Ketiga, tindakan pemblokiran kominfo merupakan perbuatan melawan hukum penguasa karena tidak sesuai dengan standar HAM, tidak terdapat alasan pembenar menurut hukum, bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat luas.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Brigadir RR jadi Tersangka, Bharada E Ngaku Diperintah Menembak, Komnas HAM Minta Semua Bukti Dibuka

Brigadir RR jadi Tersangka, Bharada E Ngaku Diperintah Menembak, Komnas HAM Minta Semua Bukti Dibuka

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 17:11 WIB

Digugat LBH Jakarta soal Pemblokiran PSE, Menkominfo: Itu Hak Masyarakat

Digugat LBH Jakarta soal Pemblokiran PSE, Menkominfo: Itu Hak Masyarakat

Tekno | Senin, 08 Agustus 2022 | 17:02 WIB

Komnas HAM Ngotot Ingin Dapatkan Isi Percakapan WhatsApp Grup Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Komnas HAM Ngotot Ingin Dapatkan Isi Percakapan WhatsApp Grup Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Bekaci | Senin, 08 Agustus 2022 | 16:49 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×