Demi Viral di Medsos Pemuda Nekat Makan Sesajen di Makam, Bagaimana dalam Hukum Islam?

Suara Depok

Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Demi Viral di Medsos Pemuda Nekat Makan Sesajen di Makam, Bagaimana dalam Hukum Islam?
Viral konten pemuda memakan sesajen di makam diduga demi konten. (Instagram/@memomedsos)

Depok.suara.com - Demi sebuah konten viral di media sosial, banyak orang yang siap bertindak di luar nalar. Termasuk terlihat di video yang diunggah akun Instagram @memomedsos.

Dalam videonya terlihat seorang pemuda berkaus hitam yang sampai rela naik sepeda motor untuk berkeliling dari satu makam ke makam lain semata demi memakan sesajen yang ada di sana.

"Pemuda ini nekat makan sesajen di kuburan," begitulah caption yang disertakan @memomedsos, dikutip Suarajabar.id pada Senin (8/8/2022).

Video yang semula diunggah oleh akun @bak_prabu ini memperlihatkan dedikasi pemuda itu untuk berkeliling sebuah area pemakaman. Bahkan ia rela menempuh perjalanan yang cukup jauh dengan sepeda motor untuk mendatangi satu demi satu sesajen yang dipasang warga.

Setibanya di area makam, ia langsung menyisir lokasi dan mencari sesajen. Tentu yang dimakannya bukan sesajen berupa bunga-bungaan atau dedaunan, melainkan makanan-makanan seperti ayam.

Bahkan ia terlihat lahap menyantap sesajen tersebut seolah tengah memakan nasi bungkus, apalagi karena pembungkusnya yang terbuat dari daun pisang.

Ia juga terlihat tidak canggung duduk di antara makam atau dikelilingi kembang setaman dengan aroma mereka yang khas.

Video ini pun mendapat sorotan banyak pihak yang sebagian besar meyakini pemuda itu hanya melakukannya semata dem konten. Warganet yakin pemuda itu sudah meletakkan sendiri bahan-bahan makanan tersebut sebelum ia membuat kontennya.

"Taroh sendiri, makan sendiri, video sendiri, post, share, like, comen sendiri," komentar warganet.

baca juga

"Sesajen opo nasi campur itu," ledek warganet.

"Yang penting sebelum makan baca bismillah dan akhir makan ucapkan alhamdulillah," tutur warganet lain.

"Mau settingan untuk konten atau ngga, banyak kontranya sih menurutku, bakalan menggiring opini-opini yang gabaik. saling menghargai ajasi, gausah ngusik sesuatu yang gaada hubungannya sama kita gituloh," imbuh warganet lain.

Hukum dalam Islam

Dilansir dari itb-ad.ac.id, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Sopa mengingatkan bahwa mempersembahkan sesaji alias sesajen kepada selain Allah SWT adalah perbuatan syirik yang dikategorikan sebagai dosa besar.

Apabila menemukan sesajen di mana pun, sebagai umat Muslim sebaiknya membiarkan saja. Pasalnya bahan-bahan tersebut pada dasarnya adalah makanan yang dipersembahkan kepada selain Allah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pria Ini Nekat Santap Sesajen di Kuburan, Begini Akibatnya

Pria Ini Nekat Santap Sesajen di Kuburan, Begini Akibatnya

Dexcon | Senin, 08 Agustus 2022 | 21:36 WIB

Viral! Pria Ini Sempatkan Salat di Tribun Saat Menonton Pertandingan Sepak Bola

Viral! Pria Ini Sempatkan Salat di Tribun Saat Menonton Pertandingan Sepak Bola

Poptren | Senin, 08 Agustus 2022 | 21:30 WIB

Pilu Istri Curhat Suami Selingkuh dengan Wanita Seusia Mertua, Akui Tak Bisa Cerai Karena Alasan Nyesek Ini

Pilu Istri Curhat Suami Selingkuh dengan Wanita Seusia Mertua, Akui Tak Bisa Cerai Karena Alasan Nyesek Ini

Jabar | Senin, 08 Agustus 2022 | 21:35 WIB

Terkini

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:52 WIB

×