Bila Terbukti, Pengancam Kasir Alfamart Akan Terkena Pasal Pencurian dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun

Suara Depok

Senin, 15 Agustus 2022 | 17:29 WIB
Bila Terbukti, Pengancam Kasir Alfamart Akan Terkena Pasal Pencurian dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun
Viral karyawan Alfamart dipaksa minta maaf ke pencuri cokelat yang bawa pengacara. (Twitter/namaku_mei)

Depok.suara.com - Ramai pemberitaan dugaan intimidasi dan ancaman kepada pegawai Alfamart yang dilakukan oleh ibu-ibu yang kepergok melakukan pencurian cokelat.

Dugaan pencurian coklat ini seharusnya dijerat dengan pasal pencurian, namun sang kasir ritel modern tersebut terjebak dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Jika terbukti tindak pencurian itu benar, pelanggan Alfamart akan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda.

Masalah pencurian ini dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 363 KUHP mengenai pencurian dalam pemberatan. Dalam pasal tersebut, pelaku diancam pidana paling lama tujuh tahun jika melakukan pencurian dengan kategori berikut ini:

1. pencurian ternak

2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang;

3. pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. 

Kelima poin di atas masuk dalam kriteria pencurian dengan pemberatan atau curat, yaitu pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP ditambah dengan unsur-unsur lain yang memberatkan. 

Selain itu, terduga pelanggan Alfamart itu juga diduga melakukan tindak pidana pengancaman dalam KUHP dapat sebagaimana dijelaskan Pasal 368 KUHP yakni:

1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua. ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Kasus Alfamart 

Kasus pencurian cokelat oleh oknum pembeli di Alfamart menurut sejumlah pihak seharusnya diselesaikan dengan pasal pencurian bukan UU ITE.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bahkan resmi ditunjuk sebagai pengacara pihak kasir yang terancam bakal dijerat UU ITE tersebut. Seperti diketahui, kasir yang mem-viralkan video pencurian cokelat tersebut justru dipaksa melakukan permintaan maaf. 

Sebelumnya, Hotman Paris juga berpesan pada pegawai minimarket tersebut agar jangan pernah minta maaf jika merasa tak bersalah.

"Lawan! Salam Hotman Paris dari bali. Alfamart, lawan!" tuturnya mengakhiri seperti dikutip dari laman Instagram resminya. 

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Gratiskan Biaya Pendampingan Hukum untuk Karyawan Alfamart

Hotman Paris Gratiskan Biaya Pendampingan Hukum untuk Karyawan Alfamart

Selebtek | Senin, 15 Agustus 2022 | 17:09 WIB

Alfamart Resmi Menunjuk Hotman Paris Untuk Melaporkan Ibu Pencuri Cokelat

Alfamart Resmi Menunjuk Hotman Paris Untuk Melaporkan Ibu Pencuri Cokelat

Poptren | Senin, 15 Agustus 2022 | 17:08 WIB

Manajemen Alfamart Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Warganet Bakal Tetap Kawal Sampai Tuntas

Manajemen Alfamart Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Warganet Bakal Tetap Kawal Sampai Tuntas

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 17:12 WIB

Terkini

Pelatih Spanyol Cadangkan Lamine Yamal saat Hadapi Tanjung Verde

Pelatih Spanyol Cadangkan Lamine Yamal saat Hadapi Tanjung Verde

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 05:48 WIB

Imbangi Brasil, Pelatih Maroko Bidik Final Piala Dunia 2026

Imbangi Brasil, Pelatih Maroko Bidik Final Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 05:41 WIB

Piala Dunia 2026: Kiper Arab Saudi Pakai Kacamata Hitam Khusus Jelang Lawan Uruguay

Piala Dunia 2026: Kiper Arab Saudi Pakai Kacamata Hitam Khusus Jelang Lawan Uruguay

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 05:36 WIB

5 Fakta Gila Usai Jepang Sukses Menahan Imbang Belanda: 7 Laga Tanpa Kalah

5 Fakta Gila Usai Jepang Sukses Menahan Imbang Belanda: 7 Laga Tanpa Kalah

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 05:33 WIB

Tanpa Desas-desus, Real Madrid Boyong Marc Cucurella dengan Nilai Transfer Rp1,1 Triliun

Tanpa Desas-desus, Real Madrid Boyong Marc Cucurella dengan Nilai Transfer Rp1,1 Triliun

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 05:20 WIB

Belanda Gagal Kalahkan Jepang, Virgil van Dijk Diibaratkan Pesawat Boeing Susah Gerak

Belanda Gagal Kalahkan Jepang, Virgil van Dijk Diibaratkan Pesawat Boeing Susah Gerak

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 05:16 WIB

Hasil Piala Dunia 2026: Gol Dramatis Jepang Buyarkan Kemenangan Depan Mata Belanda

Hasil Piala Dunia 2026: Gol Dramatis Jepang Buyarkan Kemenangan Depan Mata Belanda

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 05:04 WIB

Bikin Pemain Brasil Mati Kutu, Ayyoub Bouaddi Didorong Gabung Arsenal

Bikin Pemain Brasil Mati Kutu, Ayyoub Bouaddi Didorong Gabung Arsenal

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 02:58 WIB

Viral! Alisson Becker vs Gabriel Ribut Usai Gol Maroko, Blunder atau Miskomunikasi?

Viral! Alisson Becker vs Gabriel Ribut Usai Gol Maroko, Blunder atau Miskomunikasi?

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 02:39 WIB

5 Fakta Pesta Gol 7-1 Jerman atas Curacao: Ulangi Rekor Saat Bantai Brasil

5 Fakta Pesta Gol 7-1 Jerman atas Curacao: Ulangi Rekor Saat Bantai Brasil

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 02:29 WIB