Sebagai Edukasi Hukum kepada Publik, Praktisi Hukum Sarankan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tidak Ditutupi
Depok.suara.com - Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari keempat tersangka ini, nama Irjen Ferdy Sambo masuk sebagai pelaku utama.
Disebutkan Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan agar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Tetapi hingga kini motif Irjen Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J belum terungkap.
Menurut praktisi hukum Niko Adrian memang tidak ada keharusan dari kepolisian untuk mempublikasikan motif pelaku. Walaupun nantinya ada hak dari tersangka untuk mendapat turunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Baginya turunan BAP itu tidak diklasifikasikan sebagai rahasia negara sehingga publik bisa mengaksesnya. Sehingga menurutnya bila publik berkeinginan untuk mengetahui motif ini bisa menanyakan kepada pihak terkait.
“Bila ada keluarga atau masyarakat yang ingin mengetahui bisa bertanya terkait motif tersebut,” ujarnya saat ditemui wartawan Depok.Suara.com.
Selain itu, dirinya memang mendorong agar pihak kepolisian mempublikasikan motif dari Irjen Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Hal ini terkait kepentingan edukasi masyarakat dan mengurangi berita hoax yang beredar.
“Agar tidak terjadi simpang siur, berita hoax dan sebagainya, tampilkan berita ini secara berkala. Tetapi harus asas dasar praduga tak bersalah. Kita tidak boleh hakimi orang sebelum persidangan memutuskannya,” jelasnya.
Dirinya memang berharap masyarakat menggunakan asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan hukum. Tetapi bila kelak ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, barulah masyarakat boleh menyatakan bahwa terdakwa adalah sebagai pelaku pembunuhan.
Baca Juga: BI Malang Siapkan Rp 1,2 Triliun, Warga Malang Bisa Segera Tukarkan Uang Tahun Emisi 2022
“Kalau sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di tingkatan mana pun: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung. Jika terdakwa dinyatakan bersalah, baru dia bersalah dan itu final. Bahwa nanti dia melakukan peninjauan kembali itu urusan lain,” pungkasnya.