Sebagai Edukasi Hukum kepada Publik, Praktisi Hukum Sarankan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tidak Ditutupi

Suara Depok

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:35 WIB
Sebagai Edukasi Hukum kepada Publik, Praktisi Hukum Sarankan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tidak Ditutupi
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)

Sebagai Edukasi Hukum kepada Publik, Praktisi Hukum Sarankan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tidak Ditutupi

Depok.suara.com - Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari keempat tersangka ini, nama Irjen Ferdy Sambo masuk sebagai pelaku utama.

Disebutkan Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan agar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Tetapi hingga kini motif Irjen Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J belum terungkap.

Menurut praktisi hukum Niko Adrian memang tidak ada keharusan dari kepolisian untuk mempublikasikan motif pelaku.  Walaupun nantinya ada hak dari tersangka untuk mendapat turunan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baginya turunan BAP itu tidak diklasifikasikan sebagai rahasia negara sehingga publik bisa mengaksesnya. Sehingga menurutnya bila publik berkeinginan untuk mengetahui motif ini bisa menanyakan kepada pihak terkait.

“Bila ada keluarga atau masyarakat yang ingin mengetahui bisa bertanya terkait motif tersebut,” ujarnya saat ditemui wartawan Depok.Suara.com.

Selain itu, dirinya memang mendorong agar pihak kepolisian mempublikasikan motif dari Irjen Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Hal ini terkait kepentingan edukasi masyarakat dan mengurangi berita hoax yang beredar.

“Agar tidak terjadi simpang siur, berita hoax dan sebagainya, tampilkan berita ini  secara berkala. Tetapi harus asas dasar praduga tak bersalah. Kita tidak boleh hakimi orang sebelum persidangan memutuskannya,” jelasnya.

Dirinya memang berharap masyarakat menggunakan asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan hukum. Tetapi bila kelak ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, barulah masyarakat boleh menyatakan bahwa terdakwa adalah sebagai pelaku pembunuhan.

baca juga

“Kalau sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di tingkatan mana pun: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung. Jika terdakwa dinyatakan bersalah, baru dia bersalah dan itu final. Bahwa nanti dia melakukan peninjauan kembali itu urusan lain,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan, Penentuan Nasib di Polri Dipecat atau Tidak?

Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan, Penentuan Nasib di Polri Dipecat atau Tidak?

Cianjur | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:17 WIB

Putri Candrawathi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD

Putri Candrawathi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD

Riau | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:05 WIB

Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kalbar | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:55 WIB

Terkini

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:21 WIB

×