Depok.suara.com - Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan jadi tersangka pembunuhan pembunuhan Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga meminta Putri Candrwathi agar jujur tentang pembunuhan Brigadr J agar kasus ini tidak berlarut-larut.
Baik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui dalam beberapa pemanggilan masih tidak mau buka suara terkait peristiwa nahas tersebut.
"Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," ungkap Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Kejujuran Putri Candrawathi dibutuhkan untuk menghormati hak-hak orang lain, termasuk korban dan tersangka.
"Ke depan semua informasi terang benderang dan semua pihak bisa menghormati hak-hak dari semua orang, terutama hak dari korban maupun tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Wanita Ini Rawat Sang Ibu Bak Dirinya saat Bayi, Digendong Pakai Kain Jarik
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadri J total ada lima orang.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Maruf, Bripka Ricki dan terakhir Putri Candrawathi.
Sumber: Suara.com