Anggota DPR Menilai Kasus Ferdy Sambo Jadi Momen Bersih-Bersih Polri!

Suara Depok | Suara.com

Senin, 22 Agustus 2022 | 16:13 WIB
Anggota DPR Menilai Kasus Ferdy Sambo Jadi Momen Bersih-Bersih Polri!
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ; Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

Depok.suara.com - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Nofriansyah yosua hutabarat alias Brigadir J mendapat perhatian dari DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengatakan kasus pembunuhan brigadir J bisa menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih institusi polisi yang melakukan pelanggaran.

"Kejadian dan masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran," ujar Didik dalam keterangan, sebagaimana dikutip dari selebtek.suara.com pada Senin, 22 Agustus 2022.

Didik menilai Polri tidak bisa menutup mata dari besarnya atensi publik terkait dengan kasus kematian Brigadir J. 

Apalagi, saat ini banyak spekulasi yang berkembang di publik yang bukan saja terkait dengan kasus penembakan, melainkan melebarkan ke beberapa isu.

Anggota DPR itu menyebut muncul berbagai dugaan, seperti persoalan seputar profesionalitas Polri, dan penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum polisi yang diungkap publik.

"Apapun bentuk informasi dan masukan publik itu, saya berharap agar Kapolri bisa bijaksana untuk melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur," lanjutnya.

Diketahui, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo. (*)

Sumber: Selebtek.suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Deddy Corbuzier Sebut Boris Bokir Mirip Ferdy Sambo: Serius, Gue Lihat Lu Agak Ngeri

Deddy Corbuzier Sebut Boris Bokir Mirip Ferdy Sambo: Serius, Gue Lihat Lu Agak Ngeri

Entertainment | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:11 WIB

Hasil Autopsi Ulang: Empat Peluru Tembus Keluar Tubuh Brigadir J, Satu Peluru Bersarang di Tulang Belakang

Hasil Autopsi Ulang: Empat Peluru Tembus Keluar Tubuh Brigadir J, Satu Peluru Bersarang di Tulang Belakang

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:09 WIB

DPR Panggil Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK Bahas Kasus Ferdy Sambo

DPR Panggil Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK Bahas Kasus Ferdy Sambo

Foto | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:08 WIB

Terkini

Kemenkes Turun Tangan Selidiki Kasus Kematian Dokter Internship di RSUD Pagelaran Cianjur

Kemenkes Turun Tangan Selidiki Kasus Kematian Dokter Internship di RSUD Pagelaran Cianjur

Bogor | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:47 WIB

7 Fakta Kelam Kasus Rudapaksa Karawang: Saat Rasa Percaya Berujung Trauma Mendalam

7 Fakta Kelam Kasus Rudapaksa Karawang: Saat Rasa Percaya Berujung Trauma Mendalam

Jabar | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41 WIB

Identitas Terbongkar, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bali Ternyata WN Brasil Berjaket Ojol

Identitas Terbongkar, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bali Ternyata WN Brasil Berjaket Ojol

Bali | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:31 WIB

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

12 Rumah di Kampung Pasekon Cianjur Hangus Terbakar, 18 KK Kehilangan Tempat Tinggal

12 Rumah di Kampung Pasekon Cianjur Hangus Terbakar, 18 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Bogor | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:22 WIB

Waspada Puncak Arus Balik Malam Ini! 27 Ribu Kendaraan Siap Padati Bakauheni

Waspada Puncak Arus Balik Malam Ini! 27 Ribu Kendaraan Siap Padati Bakauheni

Banten | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17 WIB

Dari Keterbatasan Jadi Inspirasi, Banyuanyar Sukses Bangun Desa Masa Depan Berkat BRI

Dari Keterbatasan Jadi Inspirasi, Banyuanyar Sukses Bangun Desa Masa Depan Berkat BRI

Kaltim | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:11 WIB

Didorong BRI, Banyuanyar Kembangkan Desa Pintar Ramah Lingkungan

Didorong BRI, Banyuanyar Kembangkan Desa Pintar Ramah Lingkungan

Sumsel | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:09 WIB

WFH ASN Hemat BBM Setiap Hari Apa? Begini Aturan Resminya

WFH ASN Hemat BBM Setiap Hari Apa? Begini Aturan Resminya

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:08 WIB

UMKM Jadi Motor, Banyuanyar Bangun Ekosistem Desa Berbasis Komunitas

UMKM Jadi Motor, Banyuanyar Bangun Ekosistem Desa Berbasis Komunitas

Bogor | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:07 WIB