Anggota DPR Menilai Kasus Ferdy Sambo Jadi Momen Bersih-Bersih Polri!

Suara Depok

Senin, 22 Agustus 2022 | 16:13 WIB
Anggota DPR Menilai Kasus Ferdy Sambo Jadi Momen Bersih-Bersih Polri!
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ; Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

Depok.suara.com - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Nofriansyah yosua hutabarat alias Brigadir J mendapat perhatian dari DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengatakan kasus pembunuhan brigadir J bisa menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih institusi polisi yang melakukan pelanggaran.

"Kejadian dan masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran," ujar Didik dalam keterangan, sebagaimana dikutip dari selebtek.suara.com pada Senin, 22 Agustus 2022.

Didik menilai Polri tidak bisa menutup mata dari besarnya atensi publik terkait dengan kasus kematian Brigadir J. 

Apalagi, saat ini banyak spekulasi yang berkembang di publik yang bukan saja terkait dengan kasus penembakan, melainkan melebarkan ke beberapa isu.

Anggota DPR itu menyebut muncul berbagai dugaan, seperti persoalan seputar profesionalitas Polri, dan penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum polisi yang diungkap publik.

"Apapun bentuk informasi dan masukan publik itu, saya berharap agar Kapolri bisa bijaksana untuk melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur," lanjutnya.

Diketahui, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

baca juga

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo. (*)

Sumber: Selebtek.suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Deddy Corbuzier Sebut Boris Bokir Mirip Ferdy Sambo: Serius, Gue Lihat Lu Agak Ngeri

Deddy Corbuzier Sebut Boris Bokir Mirip Ferdy Sambo: Serius, Gue Lihat Lu Agak Ngeri

Entertainment | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:11 WIB

Hasil Autopsi Ulang: Empat Peluru Tembus Keluar Tubuh Brigadir J, Satu Peluru Bersarang di Tulang Belakang

Hasil Autopsi Ulang: Empat Peluru Tembus Keluar Tubuh Brigadir J, Satu Peluru Bersarang di Tulang Belakang

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:09 WIB

DPR Panggil Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK Bahas Kasus Ferdy Sambo

DPR Panggil Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK Bahas Kasus Ferdy Sambo

Foto | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:08 WIB

Terkini

Wajah Kusam dan Bruntusan? Coba 4 Exfoliating Face Wash Murah Cuma Rp30 Ribuan!

Wajah Kusam dan Bruntusan? Coba 4 Exfoliating Face Wash Murah Cuma Rp30 Ribuan!

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:35 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Kecewa Indonesia Tak ke Piala Dunia 2026, Van der Sar Kagum Suporter MU Cilik Tanah Air

Kecewa Indonesia Tak ke Piala Dunia 2026, Van der Sar Kagum Suporter MU Cilik Tanah Air

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:30 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

Paradoks Kekerasan dan Agama dalam Film In the Hand of Dante

Paradoks Kekerasan dan Agama dalam Film In the Hand of Dante

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:20 WIB

3 Pilihan Tablet Samsung 5G Terbaik, Koneksi Kencang Tanpa Bergantung WiFi

3 Pilihan Tablet Samsung 5G Terbaik, Koneksi Kencang Tanpa Bergantung WiFi

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:15 WIB

Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Menggugat Stigma Panti Jompo dan Makna Berbakti

Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Menggugat Stigma Panti Jompo dan Makna Berbakti

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:05 WIB

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:03 WIB

Rumah Warga di Benhil Jakpus Hancur Gegara Tanah Longsor, Begini Penampakannya

Rumah Warga di Benhil Jakpus Hancur Gegara Tanah Longsor, Begini Penampakannya

Video | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:00 WIB

Comeback Sensasional Afrika Selatan: Resmi Lolos 32 Besar Pertama Kalinya

Comeback Sensasional Afrika Selatan: Resmi Lolos 32 Besar Pertama Kalinya

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:55 WIB

×