Anggota DPR Menilai Kasus Ferdy Sambo Jadi Momen Bersih-Bersih Polri!

Suara Depok | Suara.com

Senin, 22 Agustus 2022 | 16:13 WIB
Anggota DPR Menilai Kasus Ferdy Sambo Jadi Momen Bersih-Bersih Polri!
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ; Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

Depok.suara.com - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Nofriansyah yosua hutabarat alias Brigadir J mendapat perhatian dari DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengatakan kasus pembunuhan brigadir J bisa menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih institusi polisi yang melakukan pelanggaran.

"Kejadian dan masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran," ujar Didik dalam keterangan, sebagaimana dikutip dari selebtek.suara.com pada Senin, 22 Agustus 2022.

Didik menilai Polri tidak bisa menutup mata dari besarnya atensi publik terkait dengan kasus kematian Brigadir J. 

Apalagi, saat ini banyak spekulasi yang berkembang di publik yang bukan saja terkait dengan kasus penembakan, melainkan melebarkan ke beberapa isu.

Anggota DPR itu menyebut muncul berbagai dugaan, seperti persoalan seputar profesionalitas Polri, dan penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum polisi yang diungkap publik.

"Apapun bentuk informasi dan masukan publik itu, saya berharap agar Kapolri bisa bijaksana untuk melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur," lanjutnya.

Diketahui, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo. (*)

Sumber: Selebtek.suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Deddy Corbuzier Sebut Boris Bokir Mirip Ferdy Sambo: Serius, Gue Lihat Lu Agak Ngeri

Deddy Corbuzier Sebut Boris Bokir Mirip Ferdy Sambo: Serius, Gue Lihat Lu Agak Ngeri

Entertainment | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:11 WIB

Hasil Autopsi Ulang: Empat Peluru Tembus Keluar Tubuh Brigadir J, Satu Peluru Bersarang di Tulang Belakang

Hasil Autopsi Ulang: Empat Peluru Tembus Keluar Tubuh Brigadir J, Satu Peluru Bersarang di Tulang Belakang

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:09 WIB

DPR Panggil Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK Bahas Kasus Ferdy Sambo

DPR Panggil Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK Bahas Kasus Ferdy Sambo

Foto | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:08 WIB

Terkini

Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi

Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi

Bogor | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:34 WIB

5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral

5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral

Jakarta | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:26 WIB

7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri

7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri

Banten | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:19 WIB

Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo

Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo

Surakarta | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:18 WIB

ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang

ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang

Sumsel | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:10 WIB

6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi

6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi

Jabar | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:08 WIB

Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable

Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:07 WIB

Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026

Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026

Jakarta | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:03 WIB

Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar

Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar

Banten | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:58 WIB

Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib

Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib

Jabar | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:52 WIB