Depok.suara.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam sidang kode etik provesi yang digelar hari ini akan lanngsung menjatuhkan vonis kepada Irjen Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J.
"Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga," kata Dedi kepada wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) seperti dikutip suara.com.
Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengintruksikan agar proses yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat
"Sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," terangnya.
"Dalam hal ini terkait menyangkut masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55-56 yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses," sambungnya.
Seperti diketahui, Sidang kode etik Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini Kamis (25/8/2022) di TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Sumber : Suara.com